Akankah Terjadi PAW di DPRD Agam, Setelah Keluarnya Putusan dari DKPP RI?

Agam271 Dilihat

Agam, BanuaMinang.co.id Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), akhirnya mengeluarkan putusan perkara nomor 248-PKE-DKPP/X/2024, yang dibacakan pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025 Pukul 10.00 WIB, di Ruang Sidang DKPP RI, JI. Abdul Muis, No. 2-4, Jakarta Pusat.

 

Berdasarkan putusan tersebut, DKPP RI memutuskan:

1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;

 

2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Suhendra selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Agam terhitung sejak putusan ini dibacakan;

 

3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan

 

4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

 

Diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku anggota, pada hari Senin (24 Maret 2025) dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin, (5 Mei 2025) oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku anggota.

 

Dimana sebelumnya perkara ini menyangkut pemilihan anggota legislatif untuk anggota DPRD Kabupaten Agam tahun 2024 dari daerah pemilihan IV dari Partai Nasdem.

 

Guspiarman sebagai pengadu, hal ini dibuktikan dengan Pengaduan No. 292-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara No. 248-PKE-DKPP/X/2024, di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI dan Guspiarman memberikan kuasa hukum kepada Diana Febriani.

 

Diana Febriani, membenarkan hal tersebut, kepada BanuaMinang.co.id, saat dikonfirmasi pada hari Minggu (18/5/25).

 

“Kami menerima surat dari DKPP RI tertanggal 2 Mei 2025 dengan nomor 1109/PS.DKPP/SET-04/V/2025. Untuk mengikuti sidang pembacaan putusan DKPP RI di Ruang Sidang DKPP RI, pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025 Pukul 10.00 WIB, sebagai Pihak Pengadu,” ungkapnya.

 

“Kami mengikuti sidang tersebut melalui meeting zoom untuk mendengarkan pembacaan putusan nomor 248-PKE-DKPP/X/2024.” Tutup Diana Febriani.

 

Sementara itu Suhendra dengan jabatan ketua Bawaslu Kabupaten Agam, selaku pihak teradu, saat dikonfirmasi menyatakan, memang telah menerima surat putusan dari DKPP RI pada tanggal 5 Mei 2025.

 

“Itu merupakan keputusan majelis DKPP setelah melewati semua tahapan dalam setiap dugaan pelanggaran etik.” Tutup Suhendra, saat dimintai pendapatnya. (18/5/25).

 

Ketua DPRD Kabupaten Agam, H. Ilham, Lc, MA, saat dimintai keterangannya mengenai surat keputusan dari DKPP RI ini, menyatakan bahwa belum ada surat yang masuk ke DPRD Agam dan akan meng-cek kepada sekretariat DPRD Agam, ungkapnya. (18/5/25).

 

BanuaMinang.co.id belum meminta konfirmasi kepada beberapa pihak terkait

 

(iing chaiang)