Agam, BanuaMinang.co.id — Drs. Ais Bakri, M.M anggota DPRD Agam dari Dapil IV Agam, yang diusung oleh Partai NasDem, kepada BanuaMinang.co.id menyatakan tanggapannya melalui media WhatsApp (Jum’at, 23/5/25). Terkait keputusan DKPP RI nomor 248-PKE-DKPP/X/2024.
“Kalau saya lihat, yang bersangkutan telah melaporkan hasil DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/red) ke MP (Mahkamah Partai/red) Partai,” ungkapnya.
“Kita selaku kader Partai yang baik, tegak lurus dengan keputusan Partai.” Tutup Ais Bakri.
Terkait keputusan DKPP RI nomor 248-PKE-DKPP/X/2024, BanuaMinang.co.id juga meminta konfirmasi kepada ketua DPW Partai NasDem Provinsi Sumatera Barat, sampai berita ini terbit, Fadly Amran selaku ketua DPD Partai Nasdem Sumbar, belum memberikan jawaban.
Sebelumnya, Syamsul Bahri warga Sungai Janiah Nagari Tabek Panjang, selaku saksi pengadu sebagaimana tertera di putusan DKPP RI nomor 248-PKE-DKPP/X/2024, menyatakan kepada BanuaMinang.co.id, bahwasanya, sebelumnya dia telah melaporkan terkait adanya dugaan tindak kecurangan pemilu yang dilakukan oleh salah seorang caleg dari Partai Nasdem “AB” (caleg DPRD Agam Dapil IV) kepada Bawaslu, pada hari Rabu 21 Februari 2024.
“Hal ini dibuktikan dengan adanya tanda bukti penyampaian laporan nomor: 001/LP/PL/Kec-AmpekAngkek/03.08/II/2024 yang diterima oleh Mulyandri selaku anggota Bawaslu Kecamatan Ampek Angkek,” ungkapnya.
“Bukti-bukti yang saya laporkan yaitunya adanya perjanjian tertulis dari Caleg NasDem. Dimana dalam perjanjian tersebut tertulis apabila jumlah suara 300 suara, maka pokir setiap tahunnya sebesar 150 juta. Jika 200-299 suara maka pokir setiap tahunnya adalah 100 juta dan jika suara yang didapat sebanyak 75-199 suara, maka akan menerima dana pokir sebesar 50 juta rupiah.” Ungkap Syamsul.
Akhirnya berakhir dengan keluarnya keputusan dari DKPP ini, tutup Syamsul Bahri.
(iing chaiang)
Referensi berita terkait: