Afrizal Sintong, Mantan Bupati Rokan Hilir Disebut di Persidangan, Putusan Diterima Kejati, GMPR Desak Usut Dividen Rp331,7 Miliar

Riau148 Dilihat

Pekanbaru, BanuaMinang.co.id Nama mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, kembali mencuat dalam polemik Dana PI Rohil setelah disebut-sebut dalam fakta persidangan terkait dugaan aliran dana Rp9,2 miliar. Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli (GMPR) Riau mendesak Kejaksaan Tinggi Riau tidak berhenti pada telaah, melainkan menguji fakta tersebut melalui proses penyidikan.

 

Desakan itu disampaikan GMPR dalam aksi Jilid III di depan Kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Selasa, 4 Agustus 2026. Sekitar 10 orang massa membawa spanduk dan pengeras suara. Mereka meminta Kejati Riau mengusut pihak-pihak yang disebut dalam persidangan dan diduga berkaitan dengan perkara Dana Participating Interest (PI) Rohil.

 

Salah satu spanduk massa memuat tuntutan: “Segera Tetapkan Tersangka Afrizal Sintong karena menerima dana PI PT SPRH Rp9,2 miliar berdasarkan fakta persidangan.”

 

Namun, tuntutan tersebut merupakan sikap GMPR. Status hukum Afrizal Sintong tetap harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

 

Koordinator aksi, Ali Junjung Daulay, mengatakan GMPR telah menyerahkan salinan putusan kepada Kejati Riau. Menurut dia, fakta persidangan semestinya menjadi pintu masuk untuk menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang disebut dalam perkara.

 

“Disini kami menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila telah memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana. Bahkan, mereka menyatakan akan menggelar aksi lanjutan di Kejaksaan Agung RI di Jakarta apabila Kejati Riau dinilai tidak mengambil langkah konkret,” tegasnya.

 

Ali mengatakan GMPR juga menyoroti dugaan penggunaan dana dividen senilai Rp331,7 miliar yang dinilai tidak sesuai peruntukan dan mata anggaran.

 

“Salinan putusan sudah kita serahkan ke pihak Kejati Riau dan mereka sedang melakukan telaah dan terkait deviden 331,7 yang akan di lanjutkan,” terang Ali Junjung Daulay kepada wartawan usai aksi.

 

Kejati Riau: Fakta Persidangan Masih Ditelaah

Desakan GMPR mendapat respons dari Kejati Riau. Kepala Bagian Operasi Pidsus Kejati Riau, Herdianto, S.H., M.H., mengatakan penanganan perkara tidak diabaikan.

 

Ia menegaskan penyidik tidak bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya karena namanya disebut dalam fakta persidangan. Penetapan tersangka membutuhkan pembuktian yang memenuhi ketentuan hukum.

 

“Kami tidak mengabaikan penanganan perkara ini. Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Herdianto.

 

Menurut dia, penyidik bersama penuntut umum telah menelaah fakta-fakta yang muncul selama persidangan. Proses tersebut masih berjalan untuk menentukan relevansi fakta persidangan dengan alat bukti yang dimiliki penyidik.

 

“Penyidik bersama penuntut umum telah melakukan telaah terhadap fakta persidangan dan akan terus mendalami seluruh alat bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” tambahnya.

 

Herdianto mengatakan penyidik masih mempelajari informasi yang berkembang dalam persidangan sebelum menentukan langkah berikutnya.

 

“Kami sedang mempelajari terlebih dahulu fakta-fakta yang muncul di persidangan. Untuk memproses seseorang, tentu harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk minimal dua alat bukti yang sah,” ujarnya.

 

Ia meminta publik memberi waktu kepada tim yang menangani perkara tersebut.

 

“Kami perlu mengkaji secara menyeluruh. Sudah ada tim yang menangani dan fokus pada perkara ini, sehingga mohon waktu untuk proses tersebut,” tambahnya.

 

Kejati Riau menyatakan penetapan tersangka tetap terbuka jika hasil penyidikan menemukan bukti yang cukup.

 

“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup dan telah memenuhi unsur pembuktian sesuai ketentuan hukum, maka terhadap pihak yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

 

Tujuh Tuntutan GMPR ke Kejati Riau

Dalam aksi Jilid III tersebut, GMPR membawa tujuh tuntutan utama:

 

Pertama, mendesak Kejati Riau segera menindaklanjuti fakta persidangan yang mengungkap dugaan aliran dana kepada pihak-pihak yang diduga terlibat.

 

Kedua, meminta penyidik memeriksa secara menyeluruh pihak yang diduga menikmati aliran dana berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

 

Ketiga, mendesak aparat menetapkan tersangka terhadap pihak yang telah memenuhi unsur pidana dan didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti, tanpa diskriminasi maupun intervensi.

 

Keempat, GMPR menolak tebang pilih dalam penegakan hukum dan meminta Kejaksaan Agung RI melakukan supervisi jika terdapat hambatan dalam penanganan perkara.

 

Kelima, GMPR menuntut Kejati Riau membuka perkembangan penanganan perkara kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

 

Keenam, mereka menegaskan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila hasil penyidikan membuktikan terpenuhinya unsur pertanggungjawaban pidana.

 

Ketujuh, GMPR menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta apabila Kejati Riau tidak menunjukkan langkah konkret.

 

Nama Disebut, Bukti Ditunggu

Di sinilah perkara Dana PI Rohil memasuki titik penting. GMPR menjadikan penyebutan nama Afrizal Sintong dalam fakta persidangan sebagai alasan untuk mendorong Kejati Riau bergerak lebih jauh.

 

Sementara Kejati Riau mengambil posisi berbeda: fakta persidangan harus diuji dengan alat bukti sebelum seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

 

Perbedaan posisi tersebut membuat tuntutan publik kini mengarah pada satu pertanyaan: sejauh mana fakta persidangan mengenai dugaan aliran Rp9,2 miliar itu telah dikonfirmasi melalui alat bukti penyidikan?

 

Sekitar pukul 11.50 WIB, perwakilan massa diterima Kepala Bagian Operasi Pidsus Kejati Riau Herdianto di Ruang Media Center Puspenkum Kejati Riau.

 

GMPR menyatakan akan mengawal perkembangan perkara. Mereka juga menyiapkan eskalasi aksi ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta apabila tuntutan tidak mendapat respons yang dinilai konkret.

 

Bagi Kejati Riau, perkara ini kini berada dalam tahap telaah dan pendalaman. Bagi GMPR, fakta persidangan tidak boleh berhenti sebagai catatan dalam putusan.

 

Ujungnya tetap sama: apabila bukti yang sah menemukan unsur pidana dan memenuhi syarat pembuktian, proses hukum harus berjalan terhadap siapa pun yang bertanggung jawab.