Afriadi Andika, S.H., M.H Mendesak Kepolisian Polres Kampar Profesional dan Proporsional dalam Menangani Laporan Aditya Tetkait Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan yang Menyeret Berinisial H

Riau175 Dilihat

Kampar, BanuaMinang.co.id Afriadi Andika, S.H., M.H. sebagai Masyarakat Pemerhati Hukum, Penasehat BanuaMinang.co.id dan Praktisi Hukum mendesak kepolisian Polres Kampar profesional dan Proporsional dalam menangani laporan atas Nama Aditya dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menyeret Berinisial H seorang yang bekerja di PT ternama. Jika terbukti melanggar hukum, proses pidana maupun etik harus dijalankan tanpa pandang bulu.

 

Afriadi Andika, S. H., M. H, mengatakan Polri telah memiliki mekanisme internal yang jelas dalam menangani laporan masyarakat terhadap berinisial H yang berkerja di PT ternama.

 

Karena bisa jadi ini terjadi di banyak tempat di Indonesia. Ada polisi baik yang mau menegakkan hukum tapi ada juga oknum polisi yang diduga ada mau membekingi kejahatan,” kata Andika

 

Penerapan unsur mens rea tercermin dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam kasus antara lain:

Yurisprudensi MA No. 4/Yur/Pid/2018, dengan kaidah hukum yang menyatakan: “para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, namun wanprestasi yang masuk dalam ranah keperdataan, kecuali jika perjanjian itu didasari dengan itikad buruk. Dalam yurisprudensi tersebut diterangkan salah satunya dari Putusan MA No. 366K/Pid/2016 yang menyatakan bahwa perjanjian yang didasari dengan itikad buruk atau niat jahat untuk merugikan orang lain bukan wanprestasi melainkan penipuan.

 

Pasal 1449 KUH Perdata:

“Perikatan yang dibuat dengan paksaan, penyesatan atau penipuan, menimbulkan tuntutan untuk membatalkannya.”

 

Apabila merujuk pada ketentuan Pasal 1328 KUH Perdata, apabila suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai penipuan, maka dalam perbuatan tersebut harus terdapat tipu muslihat (kunstgerepen). Sehingga, bohong saja tidak cukup untuk menyebut adanya suatu penipuan. Kamus hukum Fockema Andreae dijelaskan bahwa bedrog merupakan cara yang dilakukan seseorang dengan sebuah tipu muslihat untuk menimbulkan gambaran yang menyesatkan kepada orang lain. Dalam pengertian menurut Black Law Dictionary, bedrog (penipuan) dapat ditafsirkan menjadi fraud,

 

Yang dapat diartikan sebagai berikut:

“Penipuan terdiri dari beberapa praktik tipu muslihat atau perangkat yang disengaja, yang dilakukan dengan maksud untuk merampas hak orang lain, atau dengan cara tertentu untuk membuatnya terluka. Sebagai pembeda dari kelalaian, penipuan selalu bersifat positif dan disengaja. Penipuan, sebagaimana diterapkan pada kontrak, adalah penyebab kesalahan yang berkaitan dengan bagian material dari kontrak, yang dibuat atau dilanjutkan dengan kecerdikan, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak adil bagi salah satu pihak, atau menyebabkan ketidaknyamanan atau kerugian bagi pihak lain.”

 

Kesepakatan Mengandung unsur kekhilafan, paksaan dan penipuan

Jika dalam proses terjadinya kesepakatan terdapat unsur kekhilafan (dwaling), paksaan (dwang), atau penipuan (bedrog), maka kesepakatan tersebut cacat hukum. Cacat kehendak yang disebutkan oleh Pasal 1321 KUHPerdata tersebut dinamakan cacat kehendak klasik. Selain cacat kehendak yang dimaksud Pasal 1321 KUHPerdata tersebut, di dalam praktik yurisprudensi dikenal pula bentuk cacat kehendak, yakni penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheidenatau undue influence).

 

Penipuan dalam perjanjian adalah perbuatan membohongi atau memberikan informasi yang menyesatkan demi keuntungan diri sendiri, yang menyebabkan perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Perbedaan penipuan dengan paksaan terletak pada kesadaran korban; dalam paksaan, korban menyadari bahwa keputusannya bukan atas kehendaknya sendiri, sedangkan dalam penipuan dan kekhilafan, korban keliru dalam memahami informasi sehingga kehendaknya cacat.

 

Tipu muslihat, yang dimaksud dengan tipu muslihat yaitu : perbuatan – perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga perbuatan itu menimbulkan kepercayaan atau keyakinan atas kebenaran dari sesuatu kepada orang lain.

 

“Kalau ada laporan dari masyarakat, profesional saja, tidak perlu ada keraguan. Ada pengawas internal, ada sidang kode etik, dan kalau masuk ranah pidana diarahkan ke proses pidana,” kata Afriadi Andika kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (16/9/2026).

 

Menurut Andika, profesionalisme polisi menjadi kunci utama dalam mewujudkan keadilan dan keamanan. Maka, pentingnya penyidikan dan penyelidikan yang berbasis ilmu pengetahuan serta dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Profesional artinya bekerja dengan ilmu dan metode yang saintifik. Penyelidikan harus bermutu, objektif, dan transparan,” kata Andika

 

Afriadi Andika, berharap kepada Kapolri, dan Kapolda Riau terhadap anggota Polri harus memiliki Ilmu pengetahuan dikhawatirkan ada yang diduga menyalahgunakan kewenangan bukan hal baru. Karena itu, ia meminta SOP atau peraturan perundang-undangan yang berlaku sudah cukup lama tersebut harus dijalankan dengan Profesional dan Proporsional.

 

“Kami tidak sedang menyerang institusi Polri. Justru kami meminta Polri membersihkan dirinya apabila benar terdapat oknum yang menggunakan pangkat, jabatan, atribut atau kedekatan institusional untuk membangun kepercayaan,” kata Andika.

 

Dia mengatakan dengan secara tegas bahwa citra Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat jangan sampai dirusak oleh oknum-oknum polisi nakal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.