Ada Apakah dengan Pokir 2024 Anggota DPRD Agam?

Agam679 Dilihat

Agam, Banuaminang.co.id Pokir atau pokok-pokok pikiran anggota DPRD merupakan agenda rutin tahunan yang diamanatkan dalam PP Nomor 16 tahun 2010 Sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 12 Tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD dan juga sebagai aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan agar diperjuangkan di pembahasan APBD.

 

Dimana Pokir DPRD adalah aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota DPRD untuk diperjuangkan dalam pembahasan APBD. Pokir DPRD dapat berupa program, kegiatan, dan sub kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah.

 

Beberapa hari ini beredar diberbagai WhatsApp grub tentang tidak terealisasinya beberapa pokir anggota DPRD Kabupaten Agam. Apalagi tahun 2024 ini tinggal hanya menghitung hari.

 

Syafril Dt. Rajo Api salah seorang anggota DPRD Agam menyatakan kepada BanuaMinang.co.id bahwa pokirnya untuk tahun 2024 ini, belum satupun yang terealisasi di Dinas Pertanian dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Agam.

 

“Pokir 45 anggota DPRD Kabupaten Agam tahun 2024, awalnya Rp. 1.200.000.000,- dipotong Rp. 500.000.000,- tinggal Rp. 700.000.000,-. Setelah dipotong malah tidak dikerjakan.

 

Selanjutnya, masih berdasarkan penuturan Dt. Rajo Api, sebanyak 23 anggota DPRD Kabupaten Agam tahun 2024 tidak duduk kembali. Kemana Pokir anggota yang tidak duduk tersebut?

 

Sebanyak 22 Anggota DPRD Kabupaten duduk kembali. Ada yang pokirnya dikerjakan ada yang tidak dikerjakan, Kenapa tidak dikerjakan? kenapa tebang pilih? kenapa anak tiri anak kandung, siapa yang memerintahkan tidak dikerjakan, apakah TAPD? Tutup Dt. Rajo Api.

 

Sebelumnya BanuaMinang.co.id telah meminta konfirmasi kepada sekretariat DPRD Agam dan TPAD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Dimana TAPD bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun rancangan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara). Permintaan konfirmasi ini pada Jum’at, tanggal 6 Desember 2024.

 

Berikut permintaan konfirmasi kepada Sekretariat Dewan Kabupaten Agam, Villa Endri;

 

1. Apakah betul ada dana pokir dewan yang belum terealisasi untuk tahun 2024 ini?

Mohon perinciannya, berapa orang anggota DPRD Agam yang belum terealisasi dan yang sudah terealisasi dana pokir nya.

 

2. Mohon dibantu, daftar usulan pokir anggota DPRD Agam untuk tahun 2024, yang telah ditetapkan.

 

“Terkait data yang dimaksud pada poin 1 dan poin 2, yang lebih berwenang memberikan informasi adalah kepala Bappeda dan Kepala Bakeuda, sebab data dimaksud ada pada OPD beliau, sebab sekretariat DPRD tidak memiliki realisasi detail data yang diminta.” Terang Villa Endri melalui pesan di media WhatsApp (6/12).

 

Sedangkan kepada TPAD, (ditanggal yang sama) BanuaMinang.co.id meminta konfirmasi;

 

1. Apakah betul ada dana pokir dewan yang belum terealisasi untuk tahun 2024 ini?

Mohon perinciannya, berapa orang anggota DPRD Agam yang belum terealisasi dan yang sudah terealisasi dana pokir nya.

 

2. Apakah penyebabnya dana pokir tersebut tidak dapat direalisasikan? Mohon dijelaskan. Karena akhir tahun 2024 hanya tinggal menghitung hari.

 

Serta meminta daftar usulan pokir anggota DPRD Agam untuk tahun 2024, yang telah ditetapkan. Kepada Bapedda dan Sekda Kabupaten Agam.

 

Rahmad Lasmono selaku kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyatakan “Kegiatan yang berasal dari usulan pokok pokok pikiran anggota DPRD yang tersebar di OPD sampai saat ini, memang ada yang belum terlaksana, hal ini disebabkan adanya dana bagi hasil dari provinsi sampai saat ini belum direalisasi untuk agam dan adanya dana dari pusat belum terealisasi (untuk info anggaran ada di badan keuangan daerah), demikian terima kasih.” Balasan pesan melalui media WhatsApp (6/12).

 

Sementara, Agusnadi selaku Kepala Badan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Agam, sampai berita ini dipublikasikan, belum memberikan jawaban dari permohonan konfirmasi dari BanuaMinang.co.id

 

Sedangkan Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Edi Busti berdasarkan pesan pertamanya akan memberikan jawaban pada hari Senin (9/12). Karena membutuhkan data yang riil ungkapnya.

 

Setelah dihubungi kembali pada hari Senin (9/12), SekDa Agam kembali berjanji akan memberikan data. “Pokir yang bersumber dari pusat sudah dikerjakan, sedangkan dana yang berasal dari DBH (Dana Bagi Hasil) Provinsi belum terlaksana,” Ungkap SekDa.

Sampai berita ini dipublish kan, BanuaMinang.co.id belum menerima data yang dimaksud.

 

Beberapa masyarakat Kabupaten Agam juga mempertanyakan kenapa ada dana pokir yang sudah terealisasi dan ada yang belum. Suatu misal dana yang sudah terealisasi adalah pokir dari anggota DPRD Agam E. Dt. Manjuang Basa, untuk pembangunan pagar di SMPN 1 Palupuh, dan telah diserahterimakan kepada pihak sekolah dan juga walimurid. Terang Angku Sati.

 

Serahterima pokir salah satu anggota DPRD Agam di SMPN 1 Palupuh

 

Junaidi, selalu kepala sekolah SMPN 1 Palupuh, dikonfirmasi beberapa hari yang lalu, membenarkan bahwa memang telah diserahterimakan pokir anggota dewan tersebut pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024.

 

Beberapa pihak seperti OPD terkait, BanuaMinang.co.id belum meminta konfirmasinya.

 

(iing chaiang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *