Ada Apakah Antara Insan Pers dengan Kapolres Inhu yang Baru?

Riau162 Dilihat

Inhu, BanuaMinang.co.id Dunia jurnalistik kembali diuji atas adanya dugaan insiden pengusiran wartawan oleh oknum polisi di Polres Indragiri Hulu. (Selasa, 20 Januari 2026). Padahal tadinya dihari yang sama insan pers sedang berbahagia atas dikabulkannya sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) oleh Mahkamah Konstitusi. Dimana amar putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dibacakan oleh Suhartoyo.

 

Berdasarkan informasi yang BanuaMinang.co.id himpun dari beberapa orang pemimpin redaksi media online yang hendak bertemu dengan Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Siregar pada hari Selasa (20/1/26). Dimana sehari sebelumnya telah diadakannya Sertijab Kapolres Inhu ini.

 

“Kami berniat untuk silahturahmi dan sekaligus untuk mencari informasi tentang harapan dan giat yang nantinya akan dipublikasikan dalam bentuk produk jurnalistik, tetapi kami seolah tidak dihargai, malahan diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi,” ungkap salah seorang wartawan tersebut kepada BanuaMinang.co.id.

 

“Malahan untuk pergi ke toilet pun, kami merasa diawasi, sepertinya kami ini ancaman bagi pihak mereka. Padahal Pers adalah mitra dari kepolisian,” lanjutnya.

 

BanuaMinang.co.id mempertanyakan kepada rekan media tersebut, siapakah yang melakukan pengusiran tersebut? Rekan-rekan media tersebut menyatakan bahwasanya pengusiran dilakukan oleh ajudan Kapolres.

 

“Padahal sebelumnya kami sudah lapor dan melihat mobil dinas Kapolres terparkir di halaman, tetapi ajudan Kapolres mengatakan bahwasanya Kapolres sedang keluar dan mengusir kami untuk keluar dari ruang tunggu.” Tutupnya.

 

Guna keberimbangan pemberitaan, BanuaMinang.co.id meminta konfirmasi melalui media WhatsApp kepada Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Siregar:

1. Apakah betul ada perlakuan yang diduga tidak memperbolehkan wartawan untuk masuk ke ruang tunggu oleh ajudan Bapak? Mohon jelaskan.

2. Apakah memang tidak boleh bagi wartawan untuk berjumpa dengan Bapak? Mohon jelaskan.

 

Tangkapan layar dari pesan WhatsApp dari Kapolres Inhu kepada BanuaMinang.co.id

“Ngak betul mas.. krn sy tdk ada di Polres sampai sore td..” jawaban dari Eka Ariandy Siregar.

 

“Mohon maaf kepada rekan media.. hari ini sy ada giat di Polsek Kelayang, pengecekan Jembatan.. bersama Karo Ops, Dansat Brimob serta beberapa PJU Polda..” lanjutnya via pesan di media WhatsApp 20.50 wib (20/1/26) kepada redaksi BanuaMinang.co.id dan mengirimkan dua foto yang diduga giatnya dihari ini.

 

(iing chaiang)