Palupuh, BanuaMinang.co.id — Kecamatan Palupuh, adalah salah satu kecamatan di Kabupaten Agam, yang juga mendapatkan bencana alam diakhir tahun 2025. Bermula dengan tertimbunnya Ahmad Daud (Selasa, 25/11/25 ditemukan jenazahnya Khamis 27/11/25) di Kelok Jariang Nagari Nan Limo, dan besoknya (27/11/25) banjir bandang menimpa jorong Lurah Dalam, dan menyusul berikutnya di nagari-nagari lainnya di kecamatan Palupuh.
Sehubungan dengan adanya bencana alam tersebut, hingga diumumkan tanggap darurat baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, hingga adanya bantuan kemanusiaan mengalir ke kecamatan Palupuh.
Berdasarkan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan juga undang-undang tentang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008, maka portal berita Banuaminang.co.id mengirimkan surat dengan nomor 1/BM/Konfirmasi/XII/2025 kepada camat Palupuh tentang permintaan data.
Dimana surat tersebut tertanggal 29 Desember 2025 dan diterima langsung oleh sekretaris camat Palupuh, Rabain.s.sos pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025.

Adapun permintaan data tersebut adalah:
1. Data-data korban yang terkena musibah bencana alam Sumatera 2025 untuk kecamatan Palupuh, per nagari.
2. Data-data rumah warga, perkebunan, persawahan, infrastuktur, fasilitas umum yang terkena bencana alam ini, per nagari.
3. Daftar nama donatur/pemberitaan bantuan serta jenis bantuan yang diterima melalui pemerintahan kecamatan Palupuh.
4. Daftar nama penerima bantuan serta jenis bantuan yang disalurkan oleh pemerintahan kecamatan Palupuh.

Dimana BanuaMinang.co.id menantikan jawaban permintaan data ini secara tertulis, dan sangat berharap data tersebut dilengkapi foto dan keterangan foto.
Sedangkan tembusan surat tersebut yaitunya kepada Bupati Agam, BPBD Agam, Diskominfo Agam dan Inspektorat Agam, dikirimkan redaksi BanuaMinang.co.id dalam bentuk pdf ke nomor ponsel yang dimaksud pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025.
Sebelumnya pada hari Selasa (31/12/25) Nong Rianto, camat Palupuh, menghubungi redaksi BanuaMinang.co.id mempertanyakan kenapa harus pakai surat?. BanuaMinang.co.id menegaskan kami meminta untuk menyiapkan data yang kami minta, untuk menjadi produk jurnalistik.
Kemarin (Minggu/4/1/26) BanuaMinang.co.id kembali mengingatkan, bahwasanya besok Senin (5/1), BanuaMinang.co.id akan meminta balasan surat, yang diantarkan pada tanggal 30 Desember, melalui pesan di media WhatsApp.
Camat Palupuh, menyatakan kalau ada yang dikonfirmasi langsung silahkan datangi ketempat dia berada. Kalau terkait data silahkan hubungi sekcam atau kasi Trantib, tulis Nong Rianto.
Hari ini, Senin (5/1/26) BanuaMinang.co.id mengunjungi kantor camat Palupuh. Menurut pengakuan dari pegawai di kantor camat, bahwasanya camat dan sekcam ada urusan dinas keluar.
Indra Jaya, selaku Kasi Trantip mempersiapkan segala yang diminta oleh BanuaMinang.co.id. mulai dari memfotokopikan data yang diminta.
Disini terlihat bahwasanya tenggang waktu dari 30 Desember hingga 5 Januari (7 hari surat diterima pemerintahan camat Palupuh, dan masih dalam hari tanggap bencana) pemerintahan kecamatan Palupuh tidak mempersiapkan data yang diminta untuk jurnalistik.
Ditambah lagi dengan pernyataan dari salah seorang pegawai camat atas nama Evi Endri. S.Sos yang seolah melecehkan BanuaMinang.co.id.
Berawal dari permintaan dari kasi Trantip, Indra Jaya kepada Evi Endri untuk memperbanyak atau memfotokopikan daftar nama pengusulan DTH, Huntara dan data rumah warga dan irigasi yang terdampak bencana se Palupuh.
“Bia inyo sorang se yang manfotokopi, manga lo awak. Sedangkan anak KKN se Inyo nan mamfotokopian,” katanya.
Kami ini meminta data secara resmi dalam bentuk surat dan akan dipublikasikan, jangan samakan kami dengan mahasiswa, ungkap pimpinan redaksi BanuaMinang.co.id.
“Memangnyo kalau wartawan, ba,a Bana.” Lanjut Evi Endri.
Disini jelas kearoganan pegawai golongan 3D yang menjabat sebagai kasi PMN (pemberdayaan masyarakat nagari) di kantor camat Palupuh.
Dalam hal ini BanuaMinang.co.id meminta kepada Bupati Agam untuk segera menindaklanjuti pegawainya yang dinilai tidak beretika. Termasuk untuk memeriksa camat Palupuh, karena tidak bisa mengatur dan mengarahkan pegawainya, dalam menghormati manusia, apalagi ini terkait pencarian data oleh wartawan, yang jelas-jelas diamanatkan oleh undang-undang.
BanuaMinang.co.id nantinya akan meminta secara resmi kepada Bupati Agam dalam surat resmi, agar menindaklanjuti pegawainya tersebut.

Terkait data yang diminta oleh BanuaMinang.co.id akhirnya diserahkan oleh kasi Trantip Indra jaya.
Terkait data bencana, BanuaMinang.co.id akan mempublikasikan di berita selanjutnya
(Tim)






