Ada Apa Dengan Koperasi Saayun Salangkah Kota Bukittinggi?

Bukittinggi, Banuaminang.co.id Koperasi Saayun Salangkah di Kota Bukittinggi sedang menghadapi nasib yang memprihatinkan. Anggota koperasi, terutama yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), semakin berkurang secara signifikan. Alasannya adalah kondisi keuangan koperasi yang semakin terpuruk. Beberapa anggota yang telah diwawancarai mengeluhkan hal ini.

 

Koperasi Saayun Salangkah telah beroperasi sejak tahun 1980 dan pada masa itu memiliki ribuan anggota yang aktif. Namun, saat ini hanya tercatat 600 anggota yang masih aktif, dan bahkan mereka pun telah mengajukan permohonan untuk keluar dari keanggotaan. Meskipun simpanan mereka masih ada, rata-rata berkisar antara Rp. 16 juta hingga Rp. 17 juta per anggota.

 

Masalah yang lebih serius terletak pada dana keanggotaan yang mencapai sekitar Rp. 8 miliar dan tunggakan pinjaman senilai Rp. 5 miliar. Yang lebih mengkhawatirkan, sejumlah dana senilai Rp. 3 miliar diduga disalahgunakan oleh seorang karyawan koperasi yang juga menjabat sebagai Bendahara Pembantu. Titi, salah seorang karyawan yang diinvestigasi, mengungkapkan kecurigaannya terhadap penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. (sumber Info media online Gaya Bekasi 10/03/2023)

 

Salah satu anggota yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya, “Kami memutuskan untuk keluar dari keanggotaan koperasi karena kami tidak lagi merasakan manfaatnya. Tujuan awal koperasi adalah memberikan kesejahteraan kepada anggotanya, namun sekarang hal tersebut tidak tercapai.” Anggota koperasi lainnya juga merasakan kekecewaan serupa.

 

Seorang anggota koperasi yang di wawancarai awak media yang merupakan ASN (Pejabat) di kantor dinas PU Kota Bukittinggi Mengungkapkan bahwa dana simpanan Nya ada sebesar Rp 17.000.000 (tujuh Belas juta) ada dikoperasi Saayun salangkah, mengungkapkan kekhawatirannya, “Kami telah menabung di Koperasi KPN-SAS selama bertahun-tahun dengan harapan dapat mengamankan masa depan keuangan kami. Namun, dengan kolapsnya koperasi ini dan ketidakjelasan terkait dana kami, kami sangat khawatir akan kehilangan semua tabungan yang kami miliki.” Anggota tersebut juga mengungkapkan kebingungannya tentang kemana mereka bisa mengadu, sementara uang tersebut sangat dibutuhkan. Ia merasa bahwa pengurus koperasi tidak peduli dan tidak memberikan respons yang memadai terhadap nasib dana mereka.

 

Upaya awak media untuk mendapatkan tanggapan dari bendahara koperasi melalui pesan WhatsApp tidak membuahkan hasil. Sang bendahara, yang diidentifikasi dengan inisial (WT), mengarahkan mereka untuk meminta keterangan kepada ketua koperasi yang lebih berwenang. Namun, sayangnya, nomor yang diduga milik ketua koperasi tersebut tidak dapat dihubungi. Kemudian awak media mencoba mencari rumah ketua koperasi di jln soekarno hatta Bukittinggi . Ketika ditemui rumah mewah bercat kuning tersebut dalam keadaan terkunci , ketika dikonfirmasi kepada tetangga , mereka mengatakan rumah tersebut sering terkunci, dan pak YS. Jarang ada dirumah

 

Keadaan yang menyedihkan ini semakin memperkuat pemahaman bahwa nasib buruk anggota Koperasi Saayun Salangkah terkuak. Masyarakat pun semakin tertarik untuk mengetahui lebih lanjut mengenai keadaan koperasi ini dan bagaimana nasib tabungan masa depan para anggotanya akan dipertanggungjawabkan.

 

Akankah ada solusi yang ditemukan untuk mengatasi krisis ini.? Bagaimana anggota koperasi akan mendapatkan kepastian mengenai nasib tabungan mereka.? Bagaimanakah solusi dari Aparat penegak Hukum menyikapi kegelisahan dari masyarakat ini.? sampai dimanakah hasil Rekomendasi hasil Pemeriksaan Inspektorat kota Bukittinngi.?

 

Sampai kapankah.? Semua pertanyaan ini masih menunggu jawaban.? atau mesti kemana kah keadilan harus dicari Oleh ratusan anggota koperasi yang mana dalam bersuara mereka takut untuk Meneriak kan nya.?

 

Sementara di dalam KUHP di atur apabila di duga ada penyelewengan / atau diduga pengelepan di dalam tubuh koperasi dapat di sangka kan

 

Beberapa pasal di bawah ini ;

 

Pengelapan diartikan sebagai proses, cara dan perbuatan menggelapkan (penyelewengan) yang menggunakan barang secara tidak sah. Dapat diuraikan selanjutnya bahwa penggelapan dapat dikatakan perbuatan merusak kepercayaan orang lain dengan mengingkari janji tanpa perilaku yang baik.

 

 

Pasal 374 KUHP

Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

 

 

Pasal 375 KUHP

Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

 

 

Pasal 377 KUHP 1

Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 372, 374, dan 375, hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan dan dicabutnya hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1-4. 2.

 

 

Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

 

 

Semoga Ada jalan keluar dari Koperasi saayun salangkah untuk menjawab kegelisahan dan kekhawatiran dari anggota koperasi semakin bertambah.

(Bersambung …….) 

(Rijal & iing chaiang)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *