Ketika Asap Mengepul, Kepala Daerah Dharmasraya Justru Cuti, Kader GMNI Asal Dharmasraya Soroti Skala Prioritas Pimpinan

Dharmasraya85 Dilihat

Dharmasraya, BanuaMinang.co.id Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian di Kabupaten Dharmasraya di tengah kondisi kualitas udara yang memburuk. Berdasarkan data yang tersedia, Indeks Kualitas Udara (AQI) tercatat mencapai 152 dengan konsentrasi PM2.5 sebesar 56,6 µg/m³, yang berada dalam kategori tidak sehat.

 

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla di Dharmasraya tidak lagi semata-mata merupakan persoalan lingkungan. Dampaknya telah bersinggungan langsung dengan kesehatan, aktivitas, dan keselamatan masyarakat yang berada di wilayah terdampak asap.

 

Dalam situasi seperti ini, kehadiran dan respons Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menjadi hal yang penting untuk dipertanyakan. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa titik-titik api ditangani secara serius, dampak asap diminimalkan, serta perlindungan terhadap kesehatan masyarakat menjadi bagian dari prioritas pemerintah daerah.

 

Sorotan tersebut disampaikan oleh Fanky Albest Maulana Afdhan, Sekretaris Cabang GMNI Kota Bukittinggi sekaligus putra asal Dharmasraya. Ia menilai keputusan kepala daerah Dharmasraya untuk mengambil cuti perlu dilihat dalam konteks situasi daerah yang sedang menghadapi persoalan mendesak, khususnya ketika kualitas udara memburuk akibat dampak karhutla.

 

“Pada prinsipnya, kepala daerah tentu memiliki hak untuk mengambil cuti. Namun, dalam kondisi seperti sekarang, menurut saya momentum tersebut perlu dipertimbangkan kembali. Ketika masih terdapat titik api dan masyarakat menghadapi dampak kualitas udara yang tidak sehat, tentu akan lebih baik apabila persoalan-persoalan yang bersifat mendesak dapat dipastikan penanganannya terlebih dahulu,” ujar Fanky.

 

Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya hak kepala daerah Kabupaten Dharmasraya untuk mengambil cuti, melainkan bagaimana seorang pemimpin menentukan skala prioritas ketika masyarakat sedang menghadapi keadaan yang membutuhkan perhatian serius.

 

“Kalau memang cuti menjadi sebuah kebutuhan, tentu tidak ada yang mempersoalkan. Tetapi akan lebih tepat apabila persoalan yang sifatnya mendesak diselesaikan atau setidaknya dipastikan penanganannya berjalan dengan baik terlebih dahulu. Masyarakat tentu berharap pemerintah hadir ketika kondisi daerah sedang tidak baik-baik saja,” katanya.

 

Fanky menegaskan, karhutla di Dharmasraya tidak seharusnya hanya dilihat dari berapa banyak titik api yang berhasil dipadamkan. Dampak asap terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat Dharmasraya juga harus menjadi perhatian utama Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.

 

“Ketika kualitas udara sudah berada pada kategori tidak sehat, kita tidak lagi hanya berbicara tentang api atau lahan yang terbakar. Kita berbicara tentang masyarakat yang setiap hari menghirup udara tersebut. Karena itu, aspek kesehatan masyarakat harus menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla,” ujarnya.

 

DPRD Dharmasraya Juga Harus Jalankan Fungsi Pengawasan

Selain menyoroti kepala daerah, Fanky juga menyoroti DPRD Kabupaten Dharmasraya sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

 

Menurutnya, situasi memburuknya kualitas udara dan ancaman karhutla semestinya menjadi momentum bagi DPRD Dharmasraya untuk memastikan fungsi pengawasan berjalan secara nyata, bukan hanya melalui agenda rapat formal.

 

“Menurut saya, perhatian tidak cukup diarahkan kepada kepala daerah saja. DPRD Dharmasraya juga memiliki peran penting untuk memastikan kebijakan dan langkah Pemerintah Kabupaten Dharmasraya berjalan sebagaimana mestinya. Ketika ada persoalan yang berdampak langsung terhadap masyarakat, fungsi pengawasan tentu harus semakin diperkuat,” kata Fanky.

 

Ia berharap DPRD Dharmasraya lebih aktif meminta penjelasan mengenai langkah pemerintah daerah dalam menangani karhutla, memantau perkembangan titik api dan kualitas udara, serta memastikan masyarakat yang terdampak memperoleh perlindungan yang memadai.

 

“DPRD tidak harus selalu berhadapan secara konfrontatif dengan pemerintah daerah. Tetapi pengawasan harus tetap dilakukan secara kritis dan objektif. Kalau ada hal yang perlu diperbaiki, tentu harus disampaikan. Kalau ada kebijakan yang belum maksimal, harus didorong agar lebih baik,” ujarnya.

 

Jangan Sampai Asap Dianggap Normal

Menurut Fanky, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan DPRD Dharmasraya semestinya melihat persoalan karhutla sebagai persoalan bersama yang membutuhkan keseriusan, bukan sekadar agenda musiman yang kembali muncul ketika titik api mulai meluas.

 

“Jangan sampai kita terbiasa melihat asap sebagai sesuatu yang normal. Karhutla mungkin terjadi berulang, tetapi dampaknya tidak pernah menjadi sesuatu yang normal bagi masyarakat. Ada kesehatan warga yang dipertaruhkan, ada aktivitas masyarakat yang terganggu, dan ada lingkungan yang mengalami kerusakan,” tegasnya.

 

Fanky berharap seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Dharmasraya dapat menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama, terutama ketika kualitas udara berada dalam kondisi tidak sehat.

 

“Intinya bukan mempermasalahkan hak seseorang untuk cuti. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana persoalan-persoalan yang mendesak dapat dipastikan penyelesaiannya terlebih dahulu. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya harus hadir, DPRD Dharmasraya harus menjalankan pengawasan, dan masyarakat harus mendapatkan kepastian bahwa keselamatan serta kesehatannya menjadi prioritas,” pungkasnya.

 

Di tengah ancaman titik api dan kualitas udara yang tidak sehat, ukuran keberhasilan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bukan hanya seberapa cepat api dipadamkan, tetapi juga seberapa serius pemerintah hadir melindungi masyarakat dari dampak yang ditimbulkan oleh karhutla.

 

Ketika asap mulai memenuhi udara Dharmasraya, pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa yang memadamkan api. Pertanyaannya adalah: siapa yang memastikan masyarakat terlindungi?

News Feed