Polisi Selidiki Dugaan Penistaan Agama Soal Challenge Hafalan Qur’an di Festival Musik

Pilihan Redaksi50 Dilihat

Jakarta – Promosi minuman keras (miras) berkedok tantangan (challenge) hafalan Al-Qur’an saat konser musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara (Jakut), berbuntut panjang. Kasus tersebut kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

 

Pelapor merupakan seorang advokat bernama Mochammad Rizki Abdullah dari Tim Hukum Muslim. Adapun terlapor dalam hal ini bernama Revnaldo Ega atas nama brand NEWPORT (Orang Tua Group). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5914/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 11 Agustus 2026.

 

“Kami akan laporkan kurang lebih lima pihak. Yang pertama itu ialah EO dari acara tersebut, acara sampah tersebut. Yang kedua, produsen daripada miras. Yang ketiga, ada dua orang MC. Lalu yang terakhir itu perempuan yang melafazkan Al-Qur’an demi mendapatkan satu botol miras, gitu,” kata Rizki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (11/8/2026).

 

Rizki mengungkap laporan dilayangkan lantaran aksi promosi miras itu menyinggung umat Islam. Rizki melaporkan kelima orang tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 300 KUHP.

 

“Ini bicara bukan hanya sekadar kepentingan pribadi saya, bukan hanya saya saja yang merasa tersakiti, tapi umat Islam secara keseluruhan. Makanya tidak ada proses mediasi, tidak ada proses perdamaian, kita langsung proses hukum sampai dengan mereka masuk jeruji besi,” jelasnya.

 

“Pasal untuk saat ini yang insyaallah bisa kita jerat yaitu Pasal 300 ya di KUHP terbaru,” sambungnya.

 

Dalam laporan itu, Rizki turut membawa sejumlah barang bukti, di antaranya video dan tangkapan layar yang berkaitan dengan kejadian. Dia berharap pihak kepolisian mengusut laporan tersebut.

 

Polisi Selidiki

Polisi menyelidiki dugaan penistaan agama terkait promosi minuman keras (miras) berkedok tantangan (challenge) hafalan Al-Qur’an saat konser musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara (Jakut). Polisi memanggil pihak event organizer (EO) dan MC acara tersebut.

 

“Hari ini, Selasa, 11 Agustus 2026, penyidik menjadwalkan klarifikasi terhadap pihak EO dan MC acara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (11/7).

 

Polisi juga berkoordinasi dengan pihak The Sound Project hingga pemilik booth minuman tersebut. Polisi masih melakukan pendalaman.

 

“Polsek Pademangan berkoordinasi dengan penyelenggara dan pemilik booth untuk membantu kelancaran proses hukum,” kata dia.

 

“Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyelidikan dan melakukan gelar perkara. Kepolisian juga memfasilitasi masyarakat yang hendak membuat laporan terkait peristiwa tersebut,” imbuhnya.

 

Pramono Hingga MUI Kecam Challenge Hafalan Qur’an demi Miras

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengecam aksi promosi miras berkedok tantangan hafalan Al-Qur’an. Pramono menilai promosi minuman keras dengan membawa-bawa kegiatan keagamaan tidak semestinya terjadi di Jakarta dan meminta jajarannya mengambil tindakan tegas.

 

“Yang pertama, yang berkaitan dengan promosi, apa, minuman keras yang viral, apalagi dikaitkan dengan kegiatan keagamaan, ini sungguh-sungguh menodai kehidupan keagamaan yang sangat, yang kita jaga bersama di Jakarta,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (11/8/2026).

 

Pramono mengatakan akan meminta jajarannya segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Dia meminta Asisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra) DKI Jakarta Ali Maulana Hakim mengoordinasikan langkah yang diperlukan.

 

“Untuk itu, saya akan minta kepada Pak Asisten Kesejahteraan, Pak Ali, untuk segera mengoordinasikan, mengambil tindakan tegas terhadap hal yang tidak boleh terjadi di Jakarta,” ujarnya.

 

Tak hanya Pramono, kecaman juga datang dai Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan gimik pemasaran yang memadukan ayat suci dengan minuman beralkohol telah melanggar tatanan agama, etika moral, hingga hukum yang berlaku. Kata MUI, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Ni’am saat dilihat di laman MUI Digital.

 

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut menjelaskan Al-Qur’an merupakan Kalamullah yang sangat disucikan dan kegiatan membacanya adalah bentuk ibadah bernilai tinggi. Sebaliknya, minuman keras merupakan jenis minuman yang secara tegas diharamkan dalam Al-Qur’an.

 

Menurut Ni’am, membuat gimik membaca Al-Qur’an dengan iming-iming hadiah minuman keras bentuk merendahkan kesucian Al-Qur’an.

 

“Membuat gimik membaca Al-Qur’an dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Al-Qur’an,” lanjutnya.

 

Penjelasan Versi EO dan MC

Sebelumnya, pihak event organizer (EO) festival musik, The Sounds Project, buka suara terkait dugaan penistaan agama.

 

Pernyataan itu disampaikan The Sounds Project lewat akun Instagram @thesoundsproject. Mereka mengecam dan mengatakan kejadian itu di luar kendalinya.

 

“Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun,” tulis pernyataan yang diunggah di akun @thesoundsproject, Selasa (11/8/2026).

 

“Kami tegaskan bahwa kejadian tersebut sepenuhnya di luar arahan, persetujuan, dan kendali kami sebagai penyelenggara acara,” tambahnya.

 

The Sounds Project menegaskan tidak pernah dan tidak akan menoleransi bentuk penistaan agama atau tindakan yang mengarah pada suku, ras, antargolongan (SARA) dalam acara mereka. Pihaknya menyebut telah menegur sponsor terkait dan akan mengawal kasus itu.

 

“Kami melakukan evaluasi ketat agar pihak sponsor segera mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat langsung pada insiden tersebut untuk dapat dipertanggungjawabkan secara penuh,” katanya.

 

“Kami melakukan evaluasi internal untuk memastikan kejadian serupa tidak akan terjadi lagi dalam penyelenggaraan acara selanjutnya,” imbuhnya.

 

Sementara itu, master of ceremony (MC) bernama Ega juga meminta maaf dan memberi klarifikasi melalui akun medsos Threads @aqueer_. Dia mengakui lalai sehingga mik dikuasai audiens.

 

“Saya Ega, selaku MC pada acara musik yang bertugas di booth Newport pada Hari Minggu, 9 Agustus 2026. Dengan ini menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang berlangsung pada saat itu,” tulis Ega di akun Threads @aqueer_. detikcom telah menghubungi MC untuk mengutip pernyataannya.

 

Dia mengatakan peristiwa itu terjadi saat jeda acara. Kemudian, ada audiens yang menggunakan mik hingga terjadi challenge membacakan hafalan Al-Qur’an dengan imbalan sebotol minuman beralkohol (minol).

 

“Audiens tersebut langsung memberikan sayembara melafalkan salah satu surat kepada pengunjung lain dengan imbalan yang ditawarkan oleh audiens tersebut,” katanya.

 

“Ketika mengetahui penyampaian sayembara tersebut, saya lalai untuk mengambil alih mik tersebut karena pada dasarnya MC memiliki tugas dan kewajiban untuk memastikan acara berlangsung sesuai konsep yang telah ditentukan oleh brand,” sambungnya.

 

Dia mengatakan pihak brand tak memiliki kaitan atas kejadian tersebut. Dia kembali minta maaf karena tak dapat mengendalikan audiens hingga berujung kontroversi tantangan tersebut.