PADANG PARIAMAN — BanuaMinang.co.id –Komitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus dilakukan Polres Padang Pariaman. Kali ini, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Pariaman kembali berhasil mengamankan seorang pria warga Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/39/VIII/2026/SPKT/Satresnarkoba/Polres Padang Pariaman. Pelaku yang diamankan berinisial AFM (28), ditangkap disebuah rumah yang berada di Korong Pincuran Sonsang, Nagari Balah Aie Timur, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman, AKP Irhas Murad, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering adanya aktivitas transaksi dan peredaran narkotika yang meresahkan warga di daerah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Pariaman langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian untuk melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati terduga pelaku sedang berada dirumahnya di Korong Pincuran Sonsang. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Irhas Murad, Minggu (9/8/2026).
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan empat paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna pink, dua belas paket kecil narkotika sabu dibungkus dengan plastik klip warna hitam, serta satu paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang disimpan dalam sebuah kotak kaca warna hitam disembunyikan pelaku dalam kamarnya.
“Tak hanya sampai disitu, petugas kemudian melanjutkan penggeledahan badan terhadap AFM ditemukan satu paket menengah sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening didalam saku celana lepis pendek yang dipakai pelaku, serta satu paket kecil sabu yang disimpan dalam kotak rokok merek Surya ditemukan berada dalam kamar pelaku.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan satu buah kaca pirek berisi narkotika jenis sabu yang dibuang dekat jendela kamar pelaku, satu pack plastik klip warna bening, serta satu telepon genggam merek Oppo A96 warna putih yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan dengan disaksikan oleh warga setempat sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum. Dalam pemeriksaan awal dilokasi, AFM mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya,” ucapnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman guna menjalani penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya AFM disangkakan terancam melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Padang Pariaman mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukumnya, untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
” Perang terhadap narkotika adalah tanggung jawab kita bersama demi menyelamatkan generasi bangsa. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat diperlukan guna mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tegasnya
( Armen koto)






