Rokan Hilir, BanuaMinang.co.id – Kasus dugaan penguasaan lahan kebun sawit seluas kurang lebih 500 hektar milik almarhum Sabar Napitupulu bersama istrinya, TarIma Boru Ningolan, di Desa Pematang Binje Kep, Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, kian memanas. Pihak ahli waris mengaku hingga kini terus memperjuangkan hak mereka yang diduga telah dikuasai oleh kelompok yang disebut sebagai mafia tanah.
Dalam keterangan yang disampaikan ahli waris, lahan tersebut diduga telah dikuasai oleh kelompok berinisial H Tampubolon cs. Mereka menilai proses hukum yang berjalan tidak berpihak kepada korban, bahkan justru berbalik merugikan pihak ahli waris.
“Bukannya mendapatkan keadilan, kami malah dilaporkan dan dijadikan tersangka oleh pihak yang kami duga sebagai mafia tanah,” ungkap salah satu perwakilan ahli waris. (17/4).
Merasa tidak mendapatkan keadilan di tingkat daerah, ahli waris membawa perkara ini ke tingkat pusat dengan melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri dan DPR RI, pada tanggal 8 April 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya mencari kepastian hukum serta perlindungan atas hak kepemilikan mereka.
Lebih lanjut, ahli waris juga mengungkap dugaan adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) di wilayah Rokan Hilir. Mereka menyebutkan adanya indikasi oknum dari Polres Rokan Hilir maupun satuan Brimob yang diduga turut menguasai sebagian lahan tersebut, masing-masing sekitar 100 hektar.
Dugaan ini semakin memperkeruh situasi dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap netralitas serta profesionalitas aparat dalam menangani kasus-kasus agraria di daerah tersebut.
Ketua umum Garda Asta Cita Indonesia (GACI), Rizky Andrika turut angkat bicara terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum aparat harus menjadi perhatian serius dan perlu dilakukan pendalaman secara internal.
“Kasus ini harus diusut tuntas secara transparan. Jika benar ada keterlibatan oknum APH, maka harus ditindak tegas agar kepercayaan masyarakat terhadap Polres Rohil dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bisa kembali pulih,” tegas Ketua GACI.
Ia juga menambahkan bahwa kondisi sosial di Rokan Hilir saat ini tengah mengalami tekanan akibat berbagai persoalan, termasuk maraknya peredaran narkoba yang belum tertangani secara maksimal. Hal ini dinilai semakin memperburuk tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Jangan sampai krisis kepercayaan masyarakat terhadap aparat semakin dalam. Penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi kunci utama agar masyarakat kembali percaya terhadap institusi negara,” tambahnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan mendapat perhatian serius dari pihak berwenang di tingkat pusat untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Untuk perkembangan selanjutnya BanuaMinang bersama tim akan mengabarkan pemberitaan berikutnya.
(Tim Redaksi)






