Difitnah Memeras 250 Juta, Keluarga Putra Sembiring Korban Pencurian yang Dijadikan Tersangka Akan Laporkan Orang Tua Pelaku Pencurian yang Menyebarkan Informasi Hoax di Media Melalui Media Sosial 

Sumut68 Dilihat

Medan, BanuaMinang.co.id — Orang tua dari pelaku pencurian yang meminta perlindungan hukum kepada Polisi menyebarkan fitnah dan berita hoax dengan mengatakan bahwa dirinya diperas 250 Juta rupiah saat proses mediasi di ruangan penyidik Polsek Pancur Batu pasca tertangkapnya anaknya yang melakukan pencurian di toko Promo Chell Pancur Batu pada 23 September 2025 yang lalu.

 

Perlu diketahui bahwa, rangkaian pemerasan adalah serangkaian tindakan ilegal yang bertujuan memaksa seseorang untuk menyerahkan barang, uang, atau keuntungan tertentu dengan menggunakan ancaman kekerasan, intimidasi, atau penyebaran rahasia/informasi pribadi. Dalam hukum pidana Indonesia, ini termasuk kejahatan terhadap hak milik yang diatur dalam Pasal 368 KUHP (pemerasan dengan kekerasan) dan Pasal 369 KUHP (pemerasan dengan pengancaman/pencemaran nama baik).

 

Kelurga dari Putra Sembiring menjelaskan bahwa yang dikatakan oleh orang tua kandung pelaku pencurian tersebut berbeda dengan kenyataan, dimana setelah kedua pelaku pencurian ditangkap korban atas suruhan penyidik Polsek Pancur Batu penyidik Polsek Pancur Batu pun melakukan mediasi (restorative justice) dengan kedua orang tua pelaku pencurian.

 

“Namun saat proses mediasi, Pihak dari keluarga pelaku pencurian menanyakan berapa kerugian dari korban yang masi dalam kekesalan pun menjawab bahwa kerugiannya lebih kurang mencapai 250 Juta Rupiah, namun saat itu tidak ada pemaksaan mereka harus membayarnya dan uang tersebut tidak ada diterima oleh Putra Sembiring lantaran kedua orang tua pelaku pencurian hanya mau membayar kerugian Putra Sembiring sebesar 5 juta rupiah, orang itu kesal karena Putra tidak mau berdamai malahan melaporkan nya ke Polisi,” ujarnya Sabtu, 7 Februari 2026

 

Selama ini kami cukup sabar melihat isu isu yang beredar di media sosial, fitnah semua ditabur namun mereka yang malahan menjadi hujatan netizen karene memang faktanya berbeda, masak pelaku pencurian meminta perlindungan kepada Polisi. namun ketika Putra Sembiring dikatakan memeras mereka kami tidak terima, kami akan laporkan orang tua pelaku pencurian itu, karena memang tidak ada diterimanya uang dari mereka apalagi 250 juta, mereka cuma mampu bayar 5 juta, memang saat proses mediasi Putra Sembiring ada mendengar suara laki laki yang mengancam akan melaporkannya karena tidak mau berdamai.

 

“Seharusnya dia pahami dulu apa saja unsur unsur dari pemerasan baru berbicara ke media sosial, jangan karena dia diajar ajarin oknum makanya seolah olah dia merasa menjadi korban dalam pencurian yang dilakukan anaknya. Pemerasan (Pasal 368 KUHP): Terjadi jika ada pemaksaan dan ancaman (kekerasan, pengungkapan rahasia, atau merusak reputasi) agar korban memberikan uang/barang, Contoh Pemerasan: “Jika tidak bayar 50 juta, saya sebarkan foto mesummu,” atau “Bayar 100 juta atau kasus pencabutan berkas tidak akan dilakukan,”. Nah ini dimana ada pemaksaan mereka harus membayar, ini orang tuanya tidak tau malu udah anaknya mencuri malahan dia mengeluarkan pernyataan bohong pula,” tuturnya

 

Masi Kata Keluarga Putra Sembiring, makanya kami heran melihat mereka buat video mengaku diperas dan meminta perlindungan pada Polisi, Putra Sembiring datang ke ruangan penyidik bersama keluarganya dan ditanya berapa kerugiannya itu saja, jadi kalau tidak mampu membayar kan tidak ada paksaan, jangan pula di buat narasi narasi hoax kan memalukan dia itu.

 

“Kami sangat keberatan dan ini sudah kami jadi korban pencurian dilaporkan lagi dan difitnah lagi memeras, ini sungguh kejam mereka. maka atas pernyataan dari orang tua pelaku pencurian itu hari ini kami bersama Kuasa Hukum kami akan melaporkan orang tua dari pelaku pencurian tersebut agar dapat diproses hukum karena memang tidak ada diterima Putra Sembiring uang dari mereka dan tidak ada paksaan kepada mereka saat dilakukan proses mediasi,” pungkasnya. (ld/tim)