Dihadapkan pada Pertanyaan Aparatur Desa Sepahat, Pengurus KSB Buka Suara dan Tegaskan Legalitas, Ajak Masyarakat Mendukung

Riau65 Dilihat

Bengkalis, BanuaMinang.co.id Dalam sebuah pertemuan yang tegang namun penuh nuansa kebersamaan, pengurus Koperasi Sepahat Bersatu (KSB) akhirnya mendapatkan ruang untuk menjelaskan identitas dan perjuangan mereka. Pertemuan yang diadakan atas undangan Penjabat Kepala Desa Sepahat di Kantor Camat Bandar Laksamana, Rabu (4/02/2026), ini menjadi ajang klarifikasi setelah munculnya berbagai pertanyaan dari aparatur desa mengenai keberadaan koperasi ini.

 

Pada pertemuan tersebut dihadiri oleh aparatur Pemerintah Desa Sepahat, Pengurus KSB serta Camat Bandar Laksamana dan para staf.

 

Wakil Ketua I Koperasi Sepahat Bersatu (KSB), Effendi alias Yong Pandi, dengan didampingi segenap pengurus, antara lain Angga Mandala Putra alias Anang selaku Bendahara, Asmara serta Sunardi sebagai ketua dan anggota Pengawas koperasi, Saptial dan Herman sebagai Humas koperasi yang juga menjabat ketua Karang Taruna Desa Sepahat dan beberapa anggota koperasi Sepahat Bersatu

 

Pada kesempatan itu Yong Pandi menyampaikan secara terbuka dan berhati-hati perjalanan panjang koperasi mereka. “Kami hadir hari ini untuk menjelaskan, meski awalnya merasa agak aneh dengan permintaan klarifikasi ini oleh aparatur Desa Sepahat,” ujarnya, membuka pembicaraan.

 

Dengan suara yang penuh ketegasan namun tetap mengandung haru, Yong Pandi menceritakan kebangkitan KSB dari tidur panjang selama 14 tahun (2003-2017).

 

“Semua izin, NPWP, NIB, telah kami hidupkan kembali. Buku besar dan simpanan anggota telah berjalan. Namun, kami sempat terhambat oleh kendala permodalan,” paparnya.

 

Perjuangan itu, menurutnya, menemui titik terang ketika kepengurusan direvisi dan terjalin kemitraan strategis dengan BUMN PT. Agrinas Palma Nusantara (APN) untuk mengelola lahan eks PT Sepakat Bersama Ali seluas 1.200 hektar.

 

“Kerja keras saudara-saudara kami, termasuk almarhum Suwitno Pranolo alias Ewok yang masuk KSB pada bulan Maret 2021 silam, digantikan oleh anaknya saudara Anang, akhirnya membuahkan hasil,” lanjutnya, mengenang perjalanan yang penuh rintangan.

 

Namun, kisah itu ternoda oleh konflik di lapangan. Yong Pandi dengan tegas menyoroti insiden penyerangan terhadap karyawan dan security KSB pada 26 Januari 2026 oleh mantan karyawan SBA yang telah bergabung dengan KSB. “Kami terpaksa tidak memenuhi panggilan pertama karena sedang melakukan konsolidasi internal akibat insiden itu,” jelasnya.

 

Lebih jauh, dia menyayangkan aksi provokasi yang berujung pada upaya pendudukan lahan oleh masyarakat yang didukung eks-pengelola kebun, CV. Sepakat Bersama Ali. “Demi menghindari benturan horizontal dan atas anjuran aparat, kami mengundurkan diri sementara. Kini, atas perintah Agrinas, kami kembali memegang kendali penuh,” tegasnya.

 

Di akhir penjelasan yang menyentuh itu, Yong Pandi menyampaikan pesan perdamaian dan keterbukaan.

 

“Kesimpulan kami jelas. Bagi masyarakat Sepahat yang ingin bergabung, kami persilakan dengan mengajukan permohonan. Kami akan verifikasi sesuai hukum. Jika masih ada keberatan, silakan tempuh jalur hukum. Kami terbuka untuk siapa saja di Provinsi Riau karena KSB adalah koperasi primer provinsi.” Tegasnya.

 

Dia pun menghimbau dengan nada mengayomi, “Kami menghimbau saudara-saudara di desa Sepahat, termasuk aparaturnya, untuk menjaga kondusivitas. Jangan mau diprovokasi untuk saling dibenturkan.” Pesannya.

 

Mengutip pepatah, Yong Pandi menutup pernyataannya dengan ajakan berjiwa besar.

 

“Tak ada gading yang tak retak. Tak ada laut yang tak beriak. Tapi, mari kita sama-sama membangun untuk kebersamaan.” Pernyataan itu disambut anggukan kukuh dari para pengurus yang mendampinginya, menegaskan komitmen mereka pada jalan hukum, keadilan, dan harmoni sosial di tanah Sepahat.

 

Sementara itu Camat Bandar Laksamana Ade Suwirman yang dikonfirmasi wartawan terkait pertemuan antara Pengurus KSB dan Aparatur Desa Sepahat itu, mengimbau agar semua pihak menahan diri, serta patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

 

“Semua pihak kita minta bersikap bijak dan menahan diri, serta mematuhi ketentuan maupun peraturan hukum di Indonesia, selesaikan secara musyarah, dan jangan melakukan hal hal anarkis yang dapat menjerat diri kepada masalah hukum,” pesan Camat Bandar Laksamana. (Rm)