Nagari Nan Limo Mengadakan Pelatihan dan Sosialiasi di Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat 

Agam105 Dilihat

Palupuh, BanuaMinang.co.id Nagari Nan Limo, Kecamatan Palupuh, hari ini Selasa (23/12/25) mengadakan pelatihan dan sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat, di kantor wali nagari Nan Limo di Bateh Rimbang.

 

Bripka Hildantra selaku Kanit Reskrim Polsek Palupuh, dalam acara ini adalah pemateri didampingi oleh Bhabinkamtibmas Nan Limo, Haris Saputra. Selain itu Babinsa Nan Limo, Zul Ahmedi serta ketua kerapatan adat Z. Dt. Rangkayo Basa, juga hadir dalam acara ini.

 

“Tujuan Penyuluhan hukum itu penting untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat. Kebanyakan yang terjadi di tengah masyarakat, yaitunya terkait pidana seperti KDRT, penipuan, narkoba, ITE dan lainnya,” ungkap Hildantra.

 

Selain pemaparan, Kanit Reskrim Palupuh ini juga menerangkan dasar hukum atas berbagai tindak pidana yang sering terjadi ditengah masyarakat.

 

“Terkait narkoba, baru-baru ini sudah tertangkap oleh BNNP provinsi Sumbar, ganja sebanyak 100 kg di daerah Palupuh. Palupuh disinyalir arus lalu lintas pembawaan narkoba dari Aceh dan Sumut, dikarenakan Palupuh berada di jalan lintas nasional (jalan lintas Sumatera), dengan adanya jalur ini, diharapkan masyarakat untuk menjaga kelurganya dari bentuk penyalahan narkoba ini,” lanjutnya.

 

Kanit Reskrim Palupuh ini juga menerangkan tentang KUHP terbaru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang akan berlaku penuh pada Januari 2026, menggantikan KUHP lama peninggalan Belanda, dengan tujuan mengedepankan keadilan restoratif, mengakomodasi hukum adat (living law), dan menghormati HAM, memperkenalkan sanksi pidana baru seperti pidana kerja sosial, serta merevisi banyak pasal termasuk soal korupsi dan kohabitasi.

 

Selanjutnya Hildantra membahas tentang restorative justice (keadilan restoratif). Dimana restorative justice adalah pendekatan penyelesaian pidana yang berfokus pada pemulihan korban, pelaku, dan komunitas, bukan hanya pembalasan. Ini melibatkan dialog dan mediasi antara pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencapai kesepakatan damai yang memulihkan hubungan dan kondisi seperti semula, menekankan tanggung jawab pelaku dan keadilan substantif melalui musyawarah, bukan sekadar pemidanaan formal. Terangnya.

 

Dipenghujung acara, Kanit Reskrim menghimbau masyarakat untuk menjaga keluarga dari bahaya narkoba, menjalin komunikasi yang baik antar masyarakat dan gunakan teknologi untuk hal yang positif, tutupnya.

 

 

Zul Ahmedi, Babinsa Nan Limo, memaparkan tentang kesiapsiagaan masyarakat terhadap bencana, dimana dalam keadaan alam saat ini dihimbau masyarakat untuk selalu waspada dan saling mengabarkan informasi yang benar. Ungkap Zul Ahmedi.

 

Tri sakti,walinagari Nan Limo, mengucapkan terimakasih kepada pemateri, dan juga kepada babinkamtibmas nan limo, Babinsa nan limo, ketua KAN nan Limo serta kepada seluruh peserta pelatihan

 

“Semoga dengan adanya pelatihan dan sosialisasi ini, dapat menambah ilmu dan kesadaran masyarakat terkait hukum,” ungkapnya.

 

(iing chaiang)