Afriadi Andika sebagai Masyarakat Pemerhati Hukum dan Praktisi Hukum, Menyampaikan Apresiasi Setinggi-tingginya kepada Kepolisian Republik Indonesia

Riau74 Dilihat

Pekanbaru, BanuaMinang.co.id Polisi sebagai penegak hukum dan keadilan, dalam menegakan hukum sejatinya demi kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban. Hukum adalah simbol peradaban demi kemanusiaan yang menunjukan pembelaan dan keberpihakannya bagi kemanusian. Mengapa demikian? Karena sumber daya manusia adalah aset utama bangsa, Afriadi Andika sebagai Masyarakat Pemerhati Hukum menegaskan kembali peran strategis Polri sebagai penjaga keamanan dan pengayom jiwa bangsa yang terus hadir di tengah masyarakat.

 

“Polri bukan semata institusi penegak hukum, tetapi juga pelindung dan pengayom masyarakat. Polri sejati adalah Polri yang dekat dengan rakyat, mengedepankan rasa kemanusiaan, serta menjadi sahabat dan pelindung seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Andika yang juga sebagai masyarakat pemerhati hukum dan praktisi Hukum ini. (15/9).

 

“Teruslah hadir, dekat dengan rakyat, karena Polri sejati adalah Polri untuk masyarakat. Mari kita jaga semangat Bhayangkara dalam menjalankan tugas demi Indonesia yang aman, tentram, damai, berkeadilan, dan sejahtera,” lanjutnya.

 

Andika ini juga menyoroti pentingnya nilai-nilai Tribrata Polri yang menjadi pedoman dan semangat pengabdian insan Bhayangkara.

 

“Kami percaya dan berharap agar Polri dapat terus menjunjung tinggi Tribrata dalam menjalankan tugasnya. Yaitu berbakti pada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan pada Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa menjunjung kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum, serta selalu melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan ikhlas. Dengan itu semua, maka kepercayaan publik akan semakin tumbuh, bangsa kita semakin kokoh dengan keamanan dan ketertiban yang terjamin,” tegasnya.

 

Polri harus kembali Ke jati diri sebagai Bhayangkara negara dan mengingat juga ada oknum yang berperilaku buruk, tapi lebih banyak oknum polisi yang tulus dalam bertugas untuk melayani masyarakat.

 

Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah: “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.” Ayat ini menjelaskan fungsi dan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga kamtibmas di Indonesia.

 

Meningkatkan kembali kepercayaan publik untuk fondasi utama Bhayangkara mengabdi untuk kejayaan nusa dan bangsa, serta senantiasa memegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya,” Terima kasih atas dedikasi dan pengabdian yang tiada henti bagi bangsa dan negara. Maju dan jayalah selalu Polri!” tutupnya. (Aa)