Dugaan Aktivitas Lansiran BBM Subsidi di SPBU 13.282.621 Desa Kulim, Tenayan Raya: Masyarakat Pertanyakan Penegakan Hukum

Riau117 Dilihat

Pekanbaru, BanuaMinang.co.id Dugaan aktivitas ilegal penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 13.282.621 yang berlokasi di Jalan Pesantren, Desa Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, kembali mencuat. Meskipun telah berulang kali dilaporkan dan diberitakan oleh berbagai media serta LSM, aktivitas “langsiran” BBM ke tangan oknum pengusaha diduga mafia migas tetap berlangsung terang-terangan.

 

Menurut penuturan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, praktik ini telah berlangsung lama dan dilakukan baik siang maupun malam hari. “Lihat saja mobil-mobil yang parkir dan antri di sekitar SPBU, itu semua mobil langganan untuk langsir solar,” ungkapnya kepada awak media. Ia juga menambahkan bahwa beberapa bulan lalu isu serupa sempat viral, namun tidak ada tindakan tegas hingga saat ini.

 

Informasi terbaru menyebutkan bahwa pengelola SPBU kini berada di bawah kendali seseorang bernama U sebagai pengawas dan sosok yang disebut-sebut sebagai “Pak B” sebagai general manager (GM). “Sudah ganti pengawasnya sekarang, tapi tetap saja aktivitasnya jalan terus,” ujar warga tersebut.

 

Praktik ilegal ini dinilai sangat merugikan negara, serta melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Masyarakat pun mempertanyakan sikap pihak Pertamina Regional Sumatra, aparat penegak hukum (APH), dan Satgas Mafia Migas yang seolah membiarkan praktik ini terus berulang tanpa sanksi tegas.

 

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pengelola SPBU, Sdr. U, membantah adanya aktivitas langsiran di lokasi tersebut. “Tidak ada aktivitas langsiran di SPBU kami,” jawabnya singkat. Namun fakta di lapangan berbicara lain — aktivitas dugaan pelangsiran tampak jelas dilakukan secara vulgar di hadapan publik.

 

Pemerhati hukum di Pekanbaru, Sdr. Afriadi Andika, S.H., M.H., juga angkat bicara. Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau melalui Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus), untuk segera melakukan penyelidikan dan tindakan tegas. “Masalah mafia BBM ini sudah sangat meresahkan. SPBU yang nakal itu-itu saja yang terus diberitakan. Ada apa dengan penegakan hukum kita?” tegasnya.

 

Masyarakat berharap agar pihak-pihak berwenang tidak menutup mata atas dugaan aktivitas ilegal ini dan segera menindak SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran. Sebab, jika terus dibiarkan, maka hal ini akan mencederai rasa keadilan publik dan merugikan negara dalam jumlah besar.

(TimRed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *