Asisten II, Kepala-kepala Dinas serta Legislator Kota Bukittinggi Kunjungi Pasar Inpres Aur Kuning, Terkait Tanah Ibu Suwarni

Bukittinggi557 Dilihat

Bukittinggi, BanuaMinang.co.id Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi, Asisten II Setdako dan beberapa Kepala Dinas serta rombongan mengunjungi Pasar Inpres Aur Kuning. (7/7/25).

 

Ketua DPRD Bukittinggi H. Syaiful Efendi, bersama dengan 3 legislator Amrizal, Dede Suriady Harahap dan Neni Anita.

Sedangkan dari pemerintah kota Bukittinggi yaitunya Rismal Hadi, Kadis Perkim Ebyuleris, Kadis PUTR Rahmat AE dan Kadis Perdagangan Pasar Wahyu Bestari.

 

Kehadiran beberapa petinggi di kota Bukittinggi ini, terkait permasalahan tanah yang saat ini sudah berdiri bangunan kios di Pasar Inpres Aur Kuning. Dimana tanah tersebut adalah kepunyaan dari Suwarni.

 

Dalam hal status kepemilikan tanah, Pihak Pemko (Dinas Perdagangan Pasar) dan pihak Suwarni, berbeda pendapat terkait dimana posisinya Banda air (parit/red).

 

Rismal Hadi, mengusulkan kepada dinas-dinas terkait untuk membuktikan dimana dulunya berada Banda/parit tersebut.

 

“Karena ini sudah lama, jika perlu dilakukan pembongkaran dan uji material sendimen tanah,” ungkap Rismal Hadi.

 

Selanjutnya Asisten II ini, juga meminta kepada dinas-dinas terkait untuk bekerjasama dengan BPN untuk hal tersebut, karena tanah tersebut telah memiliki surat ukur.

 

Ketua DPRD Bukittinggi H. Syaiful Efendi, juga menyarankan hal yang sama.

 

“Memang hal ini sudah sampai di pengadilan, tapi berdasarkan permintaan Sekda Kota Bukittinggi (Martias Wanto/red) ditahun 2024, agar ibu Suwarni mencabut laporannya dan akan dilakukan mediasi,” terang Syaiful.

 

“Dimana ibu Suwarni, memiliki dokumen-dokumen lengkap, malahan sudah memiliki kartu kuning (surat izin pemakaian toko/kedai) yang dikeluarkan oleh Pemko, tapi toko tersebut tidak pernah dimiliki oleh ibu Suwarni. Hal ini tentu wajar beliau mempertanyakan dan menuntut hak beliau.” Tutup ketua DPRD Bukittinggi.

 

Sementara kuasa hukum Suwarni, Suhelmi Hadi, mempertanyakan kenapa toko/kedai tersebut bisa berganti nama atau dikuasai oleh orang lain? Apakah disini ada permainan dari Pemko? Ujarnya.

 

Menurut keterangan Suarni, pada tahun 1982 Suarni Bachtiar diminta oleh pihak Pemko Bukittinggi untuk menyumbangkan tanahnya, agar bisa dibangunnya Pasar Inpres untuk kemajuan Kota Bukittinggi.

 

Pasar Inpres dibangun dari Sumbangan 4 suku yang ada di Kurai yang memiliki tanah disekitar pembangunan Pasar Inpres, Suarni suku Tanjung Kurai menyumbangkan seluas 216 m tanpa ganti rugi untuk pembangunan Pasar Inpres tahap I.

 

“Setelah selesai Pasar Inpres tahap I, dilanjutkan pembangunan Pasar Inpres tahap II. Pemko meminta kembali tanah saya untuk diserahkan seluas 258 m, dengan ganti rugi Rp 1100/m. Pembangunan ini pun gagal pada saat itu, karena masyarakat tidak menyerahkan tanahnya. Saya pun meminta kembali tanah saya dengan menganti (membeli) ke Pemko sebesar Rp.1500/m yang diterima oleh Sekretaris Panitia Azwar Saleh BA pada tanggal 21 Desember 1983. Di periode Oemar Gafar menjadi Walikota Bukittinggi.” Tutupnya.

 

(iing chaiang)

 

Referensi berita terkait: