Pengacara Laporkan Hakim PN Jakut ke Polisi, Diduga Salahgunakan Wewenang

Jakarta49 Dilihat

Jakarta, BanuaMinang.co.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), DKI Jakarta yang menangani perkara berinisial RAN dilaporkan oleh pengacara Elidaneti SH MH ke Polres Jakut atas dugaan tindak pidana penghinaan dan penyalahgunaan wewenang. Peristiwa itu, terjadi di PN Jakarta Utara, Kamis (26/6/2025).

 

Adapun hakim yang dilaporkan, Ketua Majelis Hakim PN Jakut SMT dan hakim DE. Laporan tersebut sudah diterima dengan nomor laporan, LP/B/1204/VI/2025/SPKT/Polres Metro Jakut/ Polda Metro Jaya tanggal 26 Juni 2025.

 

Kronologis kejadian, pada saat itu korban Elidaneti sedang menjalankan tugas sebagai Advokat didalam persidangan yang sedang berlangsung di PN Jakut, kemudian ketika korban bertanya pada saksi ahli ternyata pembicaraan korban dengan saksi ahli oleh terlapor.

 

Saksi ahli yang dihadirkan pihak korban diintimidasi oleh terlapor sehingga tidak bersedia memberi keterangan, serta korban dipermalukan dimuka umum, dibentak, diintimidasi, tendesius dan sekaligus korban diusir dari persidangan oleh terlapor.

 

“Ketua Majelis Hakim PN Jakut yang menangani perkara RAN telah membentak dan mengusir keluar dari ruang sidang salah satu kuasa hukumnya Elidaneti. Perbuatan ini sudah berulang-ulang dilakukan Ketua Majelis Hakim PN Jakut,” kata kuasa hukum RAN, Iskandar Halim SH MH, Sabtu (28/6/2025).

 

Iskandar mengatakan, perbuatan Ketua Majelis Hakim PN Jakut saat hendak dilaporkan pada Ketua PN Jakut oleh Elidaneti. Namun, Ketua PN Jakut tidak bersedia menerima Elidaneti kuasa hukum RAN yang berperkara dengan HPH melaporkan kejadian itu ke Polres Jakut.

 

“Pasal yang dilaporkan, pasal 421 penyalahgunaan wewenang dan 310 adalah penghinaan. Kami meminta Ketua PN Jakut, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Badan Pengawas MA untuk memberhentikan Ketua Majelis Hakim PN Jakut secara tidak hormat,” tegas Iskandar.

 

Iskandar menyebutkan, Ketua Majelis Hakim PN Jakut sangat arogan dan selalu membentak semua kuasa hukum RAN, ada sekitar 30 orang lebih kuasa hukum RAN.

 

“Banyak kuasa hukum RAN yang mundur dari persidangan yang selalu berdebat dengan hakim karena tidak Profesional dan melanggar etika seorang hakim. Hakim diwajibkan profesional dalam menjalankan tugas,” tegas Iskandar.

 

Iskandar mengungkapkan, hakim harus mengedepankan akhlak yang mulia, santun dan sopan. Tapi Ketua Majelis Hakim berinisial SMT telah membentak ketika kuasa hukum RAN menyampaikan pertanyaan.

 

“Ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum RAN smuanya dibentak oleh Majelis Hakim PN Jakut. Hakim telah mencoreng persidangan, dari awal persidangan selalu ribut dipimpin oleh Majelis Hakim PN Jakut,” terang Iskandar.

 

Iskandar menjelaskan, hakim DE sudah dipindahkan atau dimutasi, tapi kenapa hakim tersebut bisa kembali melakukan sidang perkara. Hakim DE mendapatkan surat tugas khusus diduga atas permohonan HPH.

 

“Diduga HPH mengendalikan persidangan. Hakim DE telah dimutasi. Hakim, jaksa dan pengunjung mengatakan hakim DE telah dimutasi. KPK dan Kejaksaan Agung memeriksa oknum hakim dan HPH,” terang Iskandar. (ar)