Peduli Akan Pendidikan dan Bantu Siswi Didik Tak Mampu, DPP AMI Ucapkan Terimakasih Kepada Abdul Wahid Gubernur Riau dan Fadila Saputra

Riau53 Dilihat

Pekanbaru, BanuaMinang.co.id —– Peduli akan Pendidikan, melalui Fadila Saputra Dewan Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) mengucapkan terimakasih kepada Abdul Wahid Gubernur Riau.

 

” Terimakasih teruntuk Abdul Wahid Gubernur Riau melalui Fadila Saputra Dewan Kehormatan DPP AMI, akan bantuan baju bagi siswi didik SMK Negeri 7 kota Pekanbaru Provinsi Riau yang tidak mampu.” ucap Ismail Sarlata dalam pres rilisnya kepada media. Sabtu (14/06/2025)

 

Dan tak lupa juga mengucapkan terimakasih teruntuk Pak Bambang Pratama Kepala Perwakilan Riau Ombusdman RI, Alfira Kasubag Kepegawaian Disdik, Adela Kacab Disdik dan Kepala SMK Negeri 7 yang turut membantu untuk memberikan pakaian kepada Siswi Didik yang tidak mampu demi menunjang hak anak dalam mendapatkan pendidikan yang layak serta menunjang program Abdul Wahid Gubernur Riau yakni Baju Gratis untuk Siswa/siswi yang tidak mampu.

 

Ucapan terimakasih Pengurus, dikarenakan akan respon baik yang diberikan oleh Pak Abdul Wahid Gubernur Riau melalui Fadila Saputra selaku Dewan Kehormatan DPP AMI. Dimana kami pengurus mendapatkan laporan dari masyarakat,adanya siswi yang tidak mampu untuk menjalankan kewajiban orang tuanya untuk membeli pakaian seragam dikarenakan orang tuanya bekerja seharian sebagai Ojol dan/atau Tukang Ojek.

 

Serta demi terwujudnya program pemerintah wajib belajar 12 tahun, dan demi terjaga adanya dugaan tindak-tindak yang dapat merugikan dan/atau membuat turunnya mental siswa/siswi didik yang tidak mampu sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Permendikbud ini mengatur mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan Bab II Bentuk Kekerasan pasal 6 huruf (b) dan pasal 8 ayat (1) dan ayat (2). beber Ismail Sarlata Ketua Umum DPP AMI

 

Untuk diketahui, adapun bunyi pasal 6 huruf (b) dan pasal 8 ayat (1) dan (2) jelas mengatakan :

BAB II

BENTUK KEKERASAN

Pasal 6

(1) Bentuk Kekerasan terdiri atas:

b. Kekerasan psikis;

 

Pasal 8

(1) Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

ayat (1) huruf b adalah setiap perbuatan nonfisik yang

dilakukan bertujuan untuk merendahkan, menghina,

menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman.

(2) Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat berupa:

a. pengucilan;

b. penolakan;

c. pengabaian;

d. penghinaan;

e. penyebaran rumor;

f. panggilan yang mengejek;

g. intimidasi;

h. teror;

i. perbuatan mempermalukan di depan umum;

j. pemerasan; dan/atau

k. perbuatan lain yang sejenis.

 

Tidak hanya itu saja, apa yang pengurus DPP AMI lakukan demi untuk pengawasan Permendikbud 75 tahun 2016 Tentang Komite pasal 12 huruf a yang berbunyi : Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:

a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah;. Agar Permendikbud yang ada dapat diterapkan oleh satuan pendidikan baik dari jenjang Pendidikan Dasar (SD) hingga Jenjang Menengah Atas (SMA), tidak dijadikan sebagai Permenkaret oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang ada disatuan pendidikan. tambah Ismail Sarlata

 

Dipenghujung Ismail Sarlata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), yang peduli akan dunia pendidikan untuk anak bangsa mengajak seluruh Pengurus AMI yang ada mulai dari Pimpinan Pusat,Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah yang ada di seluruh Indonesia yang sudah terbentuk mari kita kawal dunia pendidikan demi terpenuhinya hak-hak anak bangsa demi mendapatkan haknya mendapatkan pendidikan yang layak, jangan dikarenakan ketidakmampuan orang tuanya anak menjadi putus sekolah dikarenakan ekonomi, perundungan, Pembulian dan hal lainnya yang terjadi disatuan pendidikan hingga psikis anak menjadi rusak dan anak hilang kepercayaan untuk sekolah yang mengakibatkan sang anak putus sekolah.

 

Ingat, pendidikan adalah garda terdepan bagi bangsa dalam membentuk tunas bangsa menjadikan Indonesia menjadi lebih baik lagi kedepannya. Tanpa pendidikan dunia akan gelap, memperjuangkan hak anak itu lebih penting karena masa depan anak menentukan Indonesia akan dibawa kemana sebagai tunas bangsa Indonesia.tutup Ismail Sarlata

 

Sumber: DPP AMI