Tanah Mushalla Nurul Falah Cubadak, Hak Pakai dari Kaum Datuak Bilang Sati

Agam68 Dilihat

Kamang Magek, BanuaMinang.co.id Terkait status hak milik tanah Mushalla Nurul Falah di jorong Cubadak, Nagari Magek, Kecamatan Kamang Magek berdasarkan surat keterangan Walinagari Magek nomor 400/1070/TU & UMUM/2020, menerangkan bahwa tanah lokasi bangunan mushalla dan TPQ Nurul Falah, Nagari Magek adalah merupakan pemberian hak pakai dari kaum Dt. Bilang Sati, Jorong Cubadak, Nagari Magek. Surat ini dikeluarkan pada tanggal 25 November 2020, yang ditandatangani oleh Pj. Walinagari Magek EMI FANDRA S.Sos.

 

Surat keterangan Walinagari Magek ini dikeluarkan, karena sebelumnya pada tanggal 10 November 2020, telah adanya surat pernyataan hak pakai tanah oleh St. Bilang Sati, mewakili kaum Dt. Bilang Sati, Pasukuan Piliang atas dasar kesepakatan kaum untuk meng-hak pakai-kan tanah dari kaum Dt. Bilang Sati, untuk Mushalla TPQ Nurul Falah, Jorong Cubadak. Dimana surat tersebut ditandatangani oleh pengurus Mushalla dan Wali Jorong Cubadak.

 

Salah seorang kemenakan kaum Dt. Bilang Sati, menyatakan bahwa hari ini, Minggu (25/5/25) diadakan rapat dengan Niniak Mamak dan Buek Arek di Mushalla Nurul Falah.

 

“Dalam rapat, kami menyatakan bahwa tanah Mushalla Nurul Falah beserta kolam disekitaran mushalla adalah tanah kepunyaan kaum kami, Dt. Bilang Sati,” ungkapnya.

 

“Berdasarkan warih yang kami terima dari mamak-mamak kami, bahwasanya yang dihibahkan adalah tanah untuk mushalla, sedangkan kolam tidaklah dihibahkan.” Lanjut kemenakan Dt. Bilang Sati.

 

Karena ada keperluan untuk kaum, jadi kami akan mempergunakan kolam tersebut untuk kaum Dt. Bilang Sati, lanjutnya.

 

Memang tadi dalam rapat, tidak dapat kata mufakat, dalam hal ini, kami hanya memberikan dan menginformasikan warih yang kami terima dari mamak-mamak kami. Tidak ada maksud lain, semoga hal ini dapat diterima dan dimaklumi oleh masyarakat. Tutupnya.

 

(iing chaiang)