Polsek Medan Tuntungan Diduga Tutupi Penahanan Pelaku Penganiayaan

Sumut30 Dilihat

Medan, BanuaMinang.co.id Polsek Medan Tuntungan diduga kuat menutupi pelaku penganiayaan wartawan yang sudah ditahan pada sabtu 17 Mei 2025 yang lalu.

 

Terlihat dari tidak diberikannya foto pelaku yang ditahan kepada awak media dan bahkan korban sekalipun, hanya saja Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu setelah bolak balik di konfirmasi oleh pelapor menjelaskan bahwa pelaku sudah ditahan.

 

Leo Sembiring kepada wartawan menjelaskan bahwa dirinya sangat mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolsek Medan Tuntungan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Wakapolrestabes Medan dan Kapolrestabes Medan, Kabid Humas Polda Sumut, Dir Krimum Polda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut, Wakapolda Sumut, Kapolda Sumut dan semua pihak karena pelaku penganiayaan yang dia laporkan sudah ditahan dan dijebloskan ke penjara pada sabtu 17 Mei 2025 yang lalu.

 

Namun saya heran, kata Leo, kenapa sepertinya Polsek Medan Tuntungan menutupi dan tidak memberikan foto pelaku yang sudah ditahan, bahkan rilisnya pun tidak diberikan kepada siapa pun bahkan kepada saya dan kepada rekan rekan wartawan yang mengkonfirmasi. Berbeda dengan sebelum sebelumnya jika Polsek Medan Tuntungan menangkap maling foto pelaku dan rilisnya langsung di kirim kepada wartawan untuk dijadikan berita.

 

“Mungkin Kapolsek Medan Tuntungan tidak mau diberitakan keberhasilan mengungkap kasus tersebut, padahal sempat viral dan gempar tapi saya heran kenapa beliau tidak mau mengirimkan foto pelaku Atau mungin ada dugaan dia (Kapolsek Medan Tuntungan) di intervensi agar tidak merilis foto pelaku kepada wartawan, makanya mungkin dia tidak mau memberikan foto dan rilisnya,” ujarnya Senin 19 Mei 2025.

 

Selain itu, Leo juga kesal dan merasa di bohongi oleh Kapolsek Medan Tuntungan, dimana saat kericuhan terjadi Kapolsek berjanji akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis, namun kenyataannya tidak. Leo menduga bahwa hal tersebut merupakan permainan oknum dan pesanan seorang oknum agar pelaku tidak dijerat dengan pasal berlapis.

 

“Hari ini Senin, 19 Maret 2025 sore, penyidik memberikan surat SP2HP kepada saya, namun saya lihat pelaku hanya dijerat dengan 1 pasal saja, padahal saat kejadian penganiayaan, barang barang saya flasdish, perekam suara digital, uang tunai hilang dari tas yang saya bawa. saya ingat kali waktu itu kacamata yang saya pegang besama topi dan id card wartawan yang berada di dalam tas saya berhamburan ke kelantai karena saya di piting oleh pelaku. Waktu itu saya lebih memilih menyelamatkan diri bahkan mobil saya juga ditahan oleh pelaku pada saat itu di lokasi sehingga tidak bisa saya bawa,” sebutnya.

 

Padahal, masih kata Leo, sewaktu bertemu dengan Bapak Kapolsek Medan Tuntungan diruang kerjanya usai kericuhan karena saya di fitnah oleh Kanit Reskrimnya Iptu Omrin Siallagan yang mengatakan bahwa saya tidak terdaftar di Dewan Pers, Kapolsek berjanji akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis bahkan kami sudah tuliskan pasal pasalnya pada waktu itu,begitu juga pertemuan kami dengan Bapak Wakapolresatabes Medan bersama PJU diantaranya, Kasat Intelkam, Kasiwas, Kasi Propam pada beberapa waktu yang lalu juga membahas hal tersebut. Leo juga meminta Propam segera turun ke Polsek Medan Tuntungan untuk memeriksa terkait penerapan pasal tersebut.

 

“Pasal pasal yang saya duga harus diterapkan diantaranya:”

 

1. Pelaku mengaku disuruh oleh camat untuk menemui saya dan saya sudah mengkonfirmasi kepada Camat Medan Tuntungan beliau mengatakan bahwa dia tidak mengenal pelaku dan Camat mengatakan bahwa tidak ada menyuruh pelaku menemui saya (Menurut Saya Ini Masuk Ke Pasal Penipuan).

2. Saya dianiaya, dimana saat kejadian dia memiting leher dan menganiaya saya,bahkan sampai saat ini pinggang saya masi dalam kondisi sakit (Menurut Saya Ini Masuk Pasal Penganiayaan)

3. Saat saya dianiaya, barang barang saya berhamburan keluar dari tas uang tunai, flasdisk, alat perekam suara kacamata dan topi saya juga hilang (Menurut Saya Ini Masuk Pasal Pencurian).

4. Saat pelaku melakukan penganiayaan terhadap saya, dia juga membuka baju saya dengan paksa sampai baju saya robek saat itu dia mengatakan bahwa dia akan menelanjangi saya (menurut saya ini pasal asusila).

5. saya juga meminta supaya pelaku dijerat dengan UU Pers karena saya duga pelaku menganiaya saya karena saya mengkonfirmasi bangunan yang dia kelola kepada Camat Medan Tuntungan dan saat kami bertemu dia sempat mengatakan bahwa “Kenapa Wartawan Yang Menegur Saya” dan saya datang menemui dia karena saya sebelumnya mengkonfirmasi sebuah bangunan tanpa plank PBG (Persetujuan Bangun Gedung) kepada Camat Medan Tuntungan.

 

Bahkan saat saya hendak melarikan diri dia menahan mobil saya dengan naik masuk tanpa izin kedalam mobil saya dan yang kedua kalinya saya mau melarikan diri dengan mobil saya dia menempatkan kakinya sebelah kanan di dalam mobil saya sehingga saya tidak bisa menjalankan mobil saya dalam keadaan pintu terbuka.

 

Leo mengatakan bahwa dirinya sudah seperti pengemis mengingatkan penyidik dan Kapolsek Medan Tuntungan untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis, namun sampai hal ini hal tersebut tidak di implementasikan oleh Polsek Medan Tuntungan.

 

“Saya menduga ada upaya untuk menghilangkan pasal berlapis, mungin ada pihak yang sudah menemui Kapolsek Medan Tuntungan untuk bernegosiasi agar pelaku tidak dijerat dengan pasal berlapis. Saya juga meminta Propam Polda Sumut dan Polrestabes Medan segera memproses Iptu Omrin Siallagan yang sudah memfitnah saya sewaktu saya di panggilan oleh penyidik untuk diperiksa tambahan terkait dengan laporan saya,” ungkapnya.

(Tim)