Polsek Medan Area Tembak Residivis Pelaku Pencurian Pagar Rumah

Sumut38 Dilihat

Medan, BanuaMinang.co.id Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan dan menembak pelaku pencurian bongkar rumah di Jalan Denai tepatnya di Anugerah Loundry Kelurahan Tegal Sari.

 

Pelaku adalah laki- laki bernama Windy Lesmana (40) warga Jalan Rahmadsyah Kelurahan Komat I Kecamatan Medan Area, yang merupakan Residivis curanmor tahun 2021.

 

Demikian disampaikan oleh Kapolsek Medan Area melalui Kanit Reskrim, Iptu Dian Simangunsong, SH,MH kepada wartawan, Khamis (24/4/2025).

 

Ia menjelaskan kronologis kejadiannya, pada hari Minggu (23/3/2025) sekira pukul 10..00 WIB, korban/pelapor mendapat laporan dari saksi Maya Sibarani, bahwa tangga yang terbuat dari besi padat yang terletak di lantai III dan IV toko tersebut sudah hilang dan 1 buah pintu besi di lantai 5 yang terbuat dari besi juga hilang.

 

Selanjutnya pada sore harinya Korban datang ke TKP melihat dan ternyata benar, tangga dan pintu di toko tersebut sudah hilang.

Atas kejadian tersebut Korban/ pelapor membuat Laporan Polisi ke Polsek Medan Area.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 267/IV/2025/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMUT tanggal 02 April 2025, pelapor atas nama Delta Kristina.

 

“Korban ditaksir mengalami kerugian ditaksir pintu besi, tangga besi senilai Rp 15 Juta Rupiah,” ujar Iptu Dian.

 

Lebih lanjut, Ia menuturkan kronologi penangkapan pelaku, pada hari Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Medan Area melakukan pencarian terhadap pelaku, kemudian melihat pelaku di Jalan Sutrisno Medan tepatnya di kantor Pegadaian sedang berdiri di lokasi tersebut kemudian mengamankan diduga pelaku.

 

Selanjutnya melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengaku bernama Windi Lesmana alias Windi.

 

Dimana pelaku menerangkan dan mengakui melakukan pencurian tangga besi padat serta pintu besi di Jalan Denai No. 03 Medan tepatnya di Anugerah Loundry Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area dengan cara menggergaji tangga besi serta merusak baut pintu besi dimaksud.

 

Berdasarkan keterangan pelaku tersebut, Tim melakukan pengembangan utk mencari barang bukti dan lokasi pelaku menjual hasil curiannya, namun saat turun dari mobil untuk menuju lokasi barang Bukti, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan Tersangka Windi Lesmana setelah tembakan peringatan dua kali ke udara tidak dihiraukan.

 

“Adapun barang bukti yang disita dari tersangka, yakni 1 buah Gergaji besi warna kuning/ karat yang dipakai pelaku pada saat kejadian/ aksi pencurian, 1 buah baju kaos berkerah warna abu abu yang dipakai pelaku pada saat melakukan aksi pencurian, 1 buah celana panjang sport warna hitam,” lanjutnya.

 

Setelah dilakukan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, tersangka dibawa ke Polsek Medan Area guna sidik lanjut.

 

“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara,” pungkasnya. (Leodepari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *