Inhu, BanuaMinang.co.id — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau menggelar razia gabungan bersama aparat penegak hukum dari pihak TNI/Polri. Apel gabungan yang dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Wan Rezwanda menandai dimulainya razia dengan sasaran blok hunian warga binaan. Selasa (22 April 2025).
Ka.KPR dalam amanatnya menekankan pentingnya petugas pemasyarakatan berpegang teguh pada arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberantas Halinar.
“Sesuai arahan bapak menteri dan bapak dirjen kita berantas narkoba, sinergi dengan APH, dan mengembalikan tugas dan fungsi pemasyarakatan sesuai regulasi,” ujarnya.
Ditegaskan Wan Rezwanda, bagi petugas terbukti terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba dijatuhi sanksi tegas.
“Jangan bermain dengan narkoba, dan jangan coba-coba jadi jembatan warga binaan menyalurkan narkoba ke dalam Rutan,” tegasnya.
Tujuan dilakukannya razia gabungan agar Rutan Rengat bersih dari barang-barang yang dilarang berada di kamar hunian warga binaan serta memastikan kondisi Rutan dalam keadaan aman dan kondusif. (Ar)