Surat Perintah Sebelas Maret, yang biasa disebut dengan singkatan Supersemar, adalah sebuah dokumen yang ditandatangani oleh Presiden Indonesia Soekarno pada tanggal 11 Maret 1966, yang memberikan wewenang kepada Panglima Angkatan Darat Letnan Jenderal Soeharto untuk mengambil tindakan apa pun yang “dianggap perlu” untuk memulihkan ketertiban dalam situasi kacau selama pembantaian massal di Indonesia 1965–1966.