Laporan Pelaksanaan Shalat Berjemaah Pegawai Agam Dibuktikan dengan Foto

Akankah Pegawai Pemkab Agam akan Buat Laporan Shalat?

Agam896 Dilihat

Agam, BanuaMinang.co.id Surat Edaran Nomor 100. 3.4.2/40 BKPSDM-2025 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Edi Busti, menjadi hot topik di kalangan pegawai di Kabupaten Agam.

 

Mengapa tidak, hal tersebut adanya menyatakan mengirim foto tentang pelaksanaan ibadah secara berjamaah sebagai bukti bahwasanya telah melaksanakan ibadah.

 

Apakah isi surat edaran tersebut?

 

Berikut BanuaMinang.co.id tampilkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Agam, kepada staf ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Kepala Bagian dan Camat se Kabupaten Agam.

 

SURAT EDARAN

NOMOR 100.3.4.2/५०/BKPSDM-2025

 

TENTANG

PELAKSANAAN SHALAT FARDHU BERJEMAAH BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN AGAM

 

Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta membentuk budaya kerja yang religius, disiplin, dan harmonis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam, dengan ini disampaikan kepada Saudara sebagai berikut:

 

1. Seluruh pegawai laki-laki agar melaksanakan shalat fardhu berjemaah di Mesjid/Mushola. Adapun bagi pegawai perempuan, dihimbau untuk menunaikan shalat menyesuaikan dengan kenyamanan masing-masing.

 

2. Laporan pelaksanaan shalat berjemaah tersebut dibuktikan dengan mengirim foto ke

 

a. Bagi Kepala OPD, Kepala Bagian, Camat dan Direktur RSUD ke grup WA Agam Madani.

 

b. Bagi seluruh pegawai ke grup WA OPD/ unit kerja masing-masing.

 

3. Pelaksanaan shalat berjemaah dan tadarus bersama dilakukan tanpa mengganggu efektivitas dan produktivitas kerja.

 

4. OPD membuat rekapitulasi harian dan bulanan pelaksanaan shalat berjemaah bagi laki-laki. Rekapitulasi bulanan dikirim ke BKPSDM setiap awal bulan dengan format terlampir.

 

5. Bagi pegawai yg tidak dapat melaksanakan shalat fardhu berjemaah di Mesjid/Musholla yang disebabkan dinas luar, sakit atau keterbatasan tertentu agar menerangkan pada lampiran rekap shalat berjemaah.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan, terima kasih.

Surat Edaran Nomor 100. 3.4.2/40 BKPSDM-2025 Tentang Pelaksanaan Shalat Fardhu Berjamaah Bagi Pegawai di Lingkungan Pemkab Agam.

 

Terkait surat edaran ini, tentunya menimbulkan pro dan kontra ditengah lingkungan pegawai di Kabupaten Agam.

 

“Kami sangat setuju dengan hal ini, apalagi kami mengetahui bahwasanya Bupati Agam saat ini terkenal sangat kuat dengan agama,” ungkap salah seorang pegawai dari Kecamatan Matur.

 

Sementara salah seorang pegawai dari Kecamatan Palupuah menyatakan “Salamo hiduang ditampuah anggok, Iko pulo baru mandapek nan model Iko,” ungkapnya dengan penuh heran dalam logat daerah yang kental. Masih berdasarkan keterangannya, dia akan pensiun beberapa bulan lagi.

 

Kok kaiyo, dipareso bana sadoalahannyo pegawaiko, tes urin bagai. (Apakah terlibat narkoba). Kalau soal indak puaso bagai atau indak sumbayang bagai, lai kolah katalok Bupati tu mamparantian pegawai tu,” lanjutnya. Satantang ibadah mamang rancak, tapi paresolah anggaran nantun, apokah sapanuahnyo untuak masyarakat atau alah dikorupsi bagai, atau apakah bantuan pemerintah lai tapek sasaran.” Tutupnya dengan berapi-api. (1/3/25).

 

Salah seorang pegawai dari Kecamatan Baso, saat dimintai keterangan kepadanya menyatakan bahwa memang telah ada penyampaian terkait hal itu, ungkapnya.

 

“Cuma ada yang aneh, hal ini juga diminta kepada pegawai perempuan. Apakah komandan tidak menyimak surat edaran tersebut.” Ungkap Ibu tersebut.

Lampiran Surat Edaran Nomor 100. 3.4.2/40 BKPSDM-2025 Tentang Pelaksanaan Shalat Fardhu Berjamaah Bagi Pegawai di Lingkungan Pemkab Agam.

 

Sementara Bupati Agam, Benni Warlis, saat dikonfirmasi oleh BanuaMinang.co.id pada hari ini, Sabtu (1/3/25) melalui media WhatsApp di dua nomor yang berbeda (nomor WhatsApp yang diduga kepunyaan Bupati Agam) pada jam 14.38 WIB, sampai berita ini terbit belum memberikan jawaban.

 

Adapun permintaan konfirmasi dari BanuaMinang.co.id terkait Surat Edaran nomor 100.3.4.2/40 BKPSDM-2025 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Februari 2025:

 

1. Apakah ini akan dilaksanakan untuk bulan ramadhan tahun ini saja ataukah akan berlanjut selama kepemimpinan Bapak? Karena berdasarkan surat edaran tersebut akan direkap setiap bulannya.

 

2. Apa pendapat bapak terkait Surat Edaran ini? Karena yang mengeluarkan surat edaran tersebut adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Agam?

Mohon Bapak jelaskan.

 

(Terkait Surat Edaran tertanggal 28 Februari 2025, yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Agam ini, BanuaMinang.co.id akan kembali mengabarkan perkembangan beritanya.)

 

(iing chaiang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *