Dua Pelaku Pencurian Kabel Tanam Milik PT Telkom, Berhasil Diamankan 

Sumut99 Dilihat

Medan, BanuaMinang.co.id Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan dua orang pria terduga pelaku pencurian kabel Tanam PT Telkom di Jalan Bunga Wijaya/Jalan Organ Kelurahan Titi Rantai Kecamatan Medan Baru.

 

Kedua pelaku bernama Supriadi (44) warga Jalan Luku I Gg Kali Kelurahan Kuala Bekala Kecamatan Medan Johor dan Robi Setiawan (41) warga Jalan Bunga Wijaya Kusuma Pasar IV Kelurahah PB Selayang II Kecamatan Medan Selayang.

 

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH MH mengatakan kedua pelaku diamankan pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 pukul .04.45 Wib bersama barang bukti 2 buah tajak, (pengali tanah), 2 buah linggis, 2 buah martil, 1 buah martil.

 

“Awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pelaku pencurian kabel tanam yang sedang menggali tanah untuk mengambil kabel tanam PT Telkom. Atas informasi itu petugas langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku,” ujar Iptu Dian, Senin (06/1/2025).

 

Iptu Dian menyebutkan pelaku awalnya berjumlah 5 orang dan, 3 diantaranya melarikan diri ketika petugas tiba di lokasi.

 

“Kedua pelaku yang diamankan mengakui hanya ikut membantu menarik kabel dan memegang balek kayu dan apabila berhasil, mereka mendapatkan uang rokok dari hasil curian tersebut,”ungkapnya.

 

Terhadap kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Medan Baru dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 Jo 53 dari KUHPidana. (ld)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *