Dua Sidang Pekara Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Pancur Batu Kompak Ditunda

Sumut223 Dilihat

Pancur Batu, BanuaMinang.co.id Sidang pembacaan vonis terduga Feri Hariyanto alias Peker terduga perakit bom Molotov dan sidang pembacaan tuntutan terduga salah satu otak pelaku perencanaan pelemparan bom Molotov kerumah wartawan di Pancur Batu Fs alias Firdaus Sitepu ditunda, Selasa 17 Desember 2024.

 

Menurut Majelis Hakim yang memimpin persidangan, bahwa pihak nya masih akan memusyawarahkan terkait dengan vonis terdakwa, karena Penundaan pembacaan vonis dan penuntutan kedua terdakwa tersebut.

 

Hari ini agendanya pembacaan putusan, jadi begini, putusannya kami masih musyawarah dulu, agak rumit perkara ini, kita tunda sekali lagi, minggu depan kita sidang,” tutur Majelis Hakim.

 

Lain halnya dengan salah terduga otak pelaku Fs alias Firdaus Sitepu, yang seharusnya dibacakan dalam sidang tersebut tiba-tiba ditunda pembacaannya oleh JPU dan akan dibacakan tuntutannya 24 Desember 2024.

 

Korban yang hadir dalam persidangan mengaku kecewa terhadap penundaan pembacaan putusan dan penuntutan terdakwa tersebut.

 

“Kami sedikit kecewa, tapi kami sangat menghormati kebijakan para pihak yang menunda persidangan tersebut, kami akan tetap memantau jalannya persidangan yang akan diagendakan pada minggu depan, kami sangat berharap Yang Mulia Majelis Hakim yang mempin persidangan dapat memberikan vonis yang seberat beratnya terhadap terdakwa Feri Hariyanto alias Peker, kami berharap Majelis Hakim memvonis Peker dengan hukuman diatas tuntutan JPU Ade Meinarni Barus yang hanya 5 tahun penjara,” tuturnya

 

Saya juga harus tetap berhati hati, Lanjut Korban, Karena menurut filing saya ada pihak dan oknum oknum yang diduga mencoba berbuat jahat sebelum semuanya di vonis Majelis Hakim, kami sekeluarga semua nya saat ini sedang waspada dan teliti terhadap sekeliling kami, karena rumah kami juga kerap dilempari dengan batu.

 

“Karena dugaan saya ketika terjadi sesuatu kepada saya, maka dugaan saya persidangan itu akan berjalan lancar, saya menduga sudah ada pihak dari luar pengadilan yang mengatur semuanya, tapi saya yakin Majelis Hakim akan memvonis terdakwa dengan sangat sangat berat. karena saya menduga aksi pelemparan bom Molotov kerumah saya merupakan salah satu cara untuk membunuh dan menghilangkan nyawa saya, masi ada pihak pihak yang lain diluar saya yang kebertan terungkapnya hal tersebut. Karena memang di Kecamatan Pancur Batu sangat jarang sekali terungkap kasus kasus bom Molotov dan pembakaran. saya tau ada oknum dan pihak pihak tertentu yang resah dengan saya, maka dari itu kami juga akan meminta perlindungan kepada Bapak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan supaya kami mendapatkan perlindungan serta keamanan,” ujar korban

 

Humas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam saat di konfirmasi Rabu, 18 Desember 2024 belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *