Pontianak, Banuaminang.co.id — Ketua Umum LSM Monitor Aparatur Untuk Negara & Golongan (Maung) Hadysa Prana, angkat suara terkaiit Warga Tiongkok mencuri 774 Kg Emas dari Tanah Ketapang Kalimantan Barat yang ditafsir merugikan Negara Rp 1 Triliun .
“Jika warga asing bisa menggasak emas dari pertambangan emas illegal, lantas upaya apa saja yang telah dilakuan APH Terhadap para penambang illegal tersebut? Padahal dari tingkat propinsi,kabupaten hingga desa ada yang bertugas dan bisa melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku” Tuturnya Rabu (02/10/24).
LSM MAUNG yang concern terhadap pemantauan kinerja aparatur untuk negara dan memperjuangkan semua golongan masyarakat bawah sangat menyayangkan terjadinya masalah tersebut
“Apakah pihak penegak hukum khususnya imigrasi tidak mengetahu sepak terjang warga asing tersebut atau adanya kesengajaan pembiaran dari pihak imigrasi” Tegasnya
Diketahui YH tengah warga negara Tiongkok yang menjadi tersangka kasus pertambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. (Ditjen Minerba).
Ketapang (Suara Ketapang) – Warga negara Tiongkok (YH) menggasak 774 kilogram emas secara illegal dari pertambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaksir kerugian negara dari aktivitas ilegal tersebut mencapai Rp1,020 Triliun.
Kerugian ini dihitung dari cadangan emas yang hilang mencapai 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg. Nilai kerugian itu terungkap pada persidangan kasus pertambangan tanpa izin di Pengadilan Negeri Ketapang (29/8/2024).
Dari hasil penyelidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, terungkap bahwa volume batuan bijih emas tergali sebanyak 2.687,4 m3,” tulis Ditjen Minerba dalam keterangan tertulis, Kamis (26/9/2024).
Batuan ini berasal dari koridor antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dua perusahaan emas PT BRT dan PT SPM, yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026.
Dari uji sampel emas di lokasi pertambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi (high grade).
Sampel batuan mempunyai kandungan emas 136 gram/ton, sedangkan sampel batu tergiling mempunyai kandungan emas 337 gram/ton.
Dari fakta persidangan juga terungkap merkuri atau air raksa (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dalam pengolahan pertambangan emas ini. Dari sampel hasil olahan, ditemukan Hg (mercuri) dengan kandungan cukup tinggi, sebesar Hg 41,35 mg/kg.
Pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan, namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal.
Setelah dilakukan pemurnian, hasil emas dibawa keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas.
Sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, pelaku terancam hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Kejaksaan Negeri Ketapang masih terus mengembangkan perkara pidana dalam undang-undang lain.
Atas peristiwa tersebut LSM MAUNG meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk lebih proaktif terhadap para pelaku tambang emas ilegal (PETI) di kalbar
“Kami berharap siapapun pelaku penambang emas illegal dan pihak yang terlibat dapat ditindak tegak agar kelestarian alam bisa tetap terjaga hal serupa tidak terjadi lagi” Pungkasnya
Sumber: DPP LSM MAUNG