Bukittinggi, Banuaminang.co.id — Sidang ke lima terkait hal yang dilaporkan oleh oknum ASN berinisial M terhadap ML cs digelar hari ini, Selasa, 6 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Bukittinggi di ruangan sidang Cakra.
Majelis hakim dipimpin oleh Lukman Nurhakim. SH. MH., sedangkan hakim anggota adalah Rahmi SH dan Meri Yerti SH. Sedangkan keempat terduga atau terdakwa didampingi oleh pengacara yaitunya Endriadi.MR,SH.
Pada persidangan kali ini, Majelis Hakim memintai keterangan terhadap dua orang saksi yaitunya dari pihak RS Ibnu Sina Bukittinggi, terkait hasil visum. Dan kepada pihak kepolisian Polresta Bukittinggi yaitunya Kanit Pidum terkait keterangan saksi atas nama MF dan proses penyidikan yang dilaksanakan oleh penyidik Polri.
Endriadi.MR,SH. selaku kuasa hukum dari ke empat terdakwa, diluar pengadilan setelah sidang dinyatakan kembali digelar Minggu depan oleh majelis hakim, menyatakan kepada Banuaminang.co.id bahwa, permintaan visum tidak didampingi oleh penyidik. Kemudian surat dari Polres untuk permintaan visum tanggal 17 Januari. Dokter membuatkan visum berdasarkan rekam medis 22 Desember 2023.
“Apakah itu dibolehkan dalam manajemen penyidikan, atau tidak. Apabila itu tidak boleh, berarti visum yang dibuat tanggal 24 Januari 2024 adalah cacat hukum,” ungkapnya.
Selanjutnya Endriadi membeberkan, pemeriksaan 22 Desember 2024 tersebut bukan dalam rangka visum, melainkan pemeriksaan pasien biasa. Dapat dikatakan visum cacat hukum. Lanjutnya.
“Saksi yang diperiksa adalah dari dokter yang membuat surat visum, bukan yang memvisum, karena pada tanggal 22 Desember tersebut adalah pemeriksaan pasien biasa.” Tutupnya.
(iing chaiang)
Referensi berita sebelumnya: