Diduga Syarat Dukungan Palsu dan Tandatangan Warga Dipalsukan, Paslon Doli Pasaribu – Bukhori Bakal Dilaporkan ke Bawaslu

Sumut163 Dilihat

Medan, Banuaminang.co.id Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) yang juga merupakan calon kepala daerah dari jalur perseorangan Doli Putra Parlindungan Pasaribu dilaporkan ke Bawaslu.

 

Doli bersama pasangan yang akan maju di Pilkada Tapsel yakni Ahmad Buchori dilaporkan atas dugaan pemalsuan syarat dokumen dukungan sebagai calon kepala daerah dari jalur perseorangan.

 

Laporan itu disampaikan oleh Irwansyah Nasution selaku kuasa hukum warga yang merasa keberatan data pribadinya digunakan sebagai syarat dukungan.

 

Kuasa hukum warga Tapsel yang merasa dirugikan atas pemalsuan dokumen sebagai syarat dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan di Tapsel, saat diwawancarai, Kamis Kamis (18/7/2024).

 

Padahal kata Irwansyah, banyak warga tak merasa memberikan Kartu Tanda Penduduk dan tandatangan sebagai syarat dukungan kepada Doli dan Buchori.

 

 

“Jadi kami menemukan adanya dugaan tindak pidana pemilu di Kabupaten Tapanuli Selatan. Dukungan pemalsuan penggunaan dokumen KTP dan tandatangan palsu yang digunakan untuk syarat dukungan pasangan calon perseorangan,” kata Irwansyah.

 

Irwansyah mengatakan, saat ini pihaknya telah menerima 850 pernyataan warga yang merasa keberatan dokumennya pribadinya dipalsukan untuk digunakan mendukung Doli dan Bukhori.

 

“Diduga dari 26 ribu KTP yang digunakan dan tandatangannya dipalsukan sebanyak 850 orang sudah melapor dan menyampaikan kepada KPU,” sambung Irwansyah.

 

Namun sebut Irwansyah, KPU setempat tak melayani laporan warga yang merasa tak pernah memberi dukungan kepada calon perseorangan.

 

“Nah ketika melaporkan ke KPU juga masyarakat di sana tak mendapatkan pelayanan yang baik dan hanya disuruh mengisi daftar hadir,” kata Irwansyah.

 

Kini, Irwansyah bersama warga yang merasa identitasnya dipalsukan sudah menyampaikan 35 laporan ke Bawaslu, hingga pihak berwajib.

 

Adapun laporan itu atas dugaan pelanggaran pemilu sesuai pasal 185 A ayat 1 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan umum.

 

Ada 21 orang yang dilaporkan dalam perkara tersebut, diantara Doli Pasaribu, Ahmad Buchori hingga sejumlah ASN di Pemkab Tapsel.

 

“Berdasarkan keterangan saksi kunci ada tiga orang bahwa dokumen B1KWK perseorangan sebagai surat pernyataan dukungan kepada Doli dan Buchori adalah diduga dipalsukan. Dimana proses penggunaan KPT dan tandatangan palsu dilakukan 40 orang dan 21 kita laporkan terkait hal itu,” kata Irwansyah.

 

Kuasa hukum meminta agar Gakumdu serius dalam menangani laporan tersebut.

 

Terpisah Komisioner Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu mengatakan bahwa Bawaslu telah menerima laporan terkait dugaan pemalsuan dukungan calon kepala daerah tersebut.

 

“Iya soal itu memang sudah ada laporan ke Bawaslu setempat. Per semalam, sudah ada 40 laporan,” kata dia. (Leodepari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *