Surat Terbuka untuk Wartawan Gaek

Banua Minang Group3225 Dilihat

Surat Terbuka untuk Wartawan Gaek

 

 

Terkait adanya keterangan dari pihak Merapinews.com yang menerbitkan berita baru, bukannya hak jawab seperti yang dilayangkan kepada penulis berita yang juga pimpinan redaksi dan sekaligus penanggungjawab dari portal tersebut, yang diunggah hari ini Kamis, 18 Juli 2024 dengan judul “Terungkap Dipersidangan Diduga Mau Memeras Oknum Pimred Banuaminang.co.id Kebakaran Jenggot.”

 

Sungguh aneh karena jurnalis akan taat pada Kode Etik Jurnalistik dan juga paham tentang Hak Jawab. Karena itu adalah aturan dan kitab sucinya seorang jurnalis.

 

Dalam hal ini, saya iing chaiang merasa lucu dan aneh. Karena patut diduga bahwasanya wartawan yang juga pimpred sekaligus penanggungjawab portal online Merapinews.com tidak mengikuti dari pertama kali sidang pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Bukittinggi tersebut.

 

Kenapa saya berkata begitu, karena sebelum sidang atas perkara oknum ASN M kota Bukittinggi yang konon kabarnya sudah diberhentikan oleh pihak Pemko Bukittinggi berdasarkan keputusan walikota Bukittinggi nomor 800.1.6.4/02/III-BKPSDM-2024 tertanggal 29 April 2024, dan saat ini konon khabarnya oknum ASN M itu memberikan kuasa kepada Mukti Ali Kusmayadi Putra S.H. M.H / Boy London (kantor hukum Liberty yang beralamat di kota Padang).

 

Kenapa saya tidak bisa mengikuti persidangan? 

 

Jawabannya karena saya diminta menjadi saksi oleh terdakwa, karena hal tersebut saya diminta meninggalkan ruangan sidang oleh yang mulia majelis hakim.

Nah… Apakah wartawan gaek Merapinews.com tidak mendengar atau tidak hadir dipersidangan? Ataukah telat hadir?

 

Selanjutnya kenapa keterangan saksi dipersidangan hanya dituliskan nama dan khusus mengenai saya iing chaiang saja di portal berita anda?

Padahal saksi yang hadir lebih dari satu.

 

Setahu saya sebelum meninggalkan ruangan sidang, yang dipanggil jadi saksi ada sekitar 3 orang yaitunya MF, MS dan M. Selanjutnya saya tidak tau (karena saya iing chaiang) diminta tidak mendengarkan keterangan dari saksi oleh yang mulia hakim).

 

Soal hak jawab dan kode etik, tidak akan saya jabarkan dan pembaca Banuaminanglovers juga bisa mencari di google tentang hal itu. Begitupun siaran Dewan Pers, Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara RI ataupun Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kejaksaan RI.

 

Disini saya tegaskan, dari pertama kasus yang dipersidangkan di PN Bukittinggi ini, saya iing chaiang tetap mengawal dan menerbitkan produk jurnalistik, terkait hal ini. Cuma lantaran penuh etika karena saya akan menjadi saksi untuk terdakwa, makanya saya tidak menerbitkan produk jurnalistik. Tidak hadir tiba-tiba dan hilang seketika. Maaf… Seolah dipesan untuk meliput berita.

 

Sepatutnya banyak yang dipertanyakan, selaku jurnalis, misalnya:

  1. Kenapa pihak penyidik dari Polri hadir dipersidangan ketiga (15/7)? Apakah ada keterangan saksi yang berbeda dengan yang dipersidangan?
  2. Ada apa dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh dokter tersebut?
  3. Konon khabarnya Hakim meminta dihadirkan Dokter tersebut di persidangan?
  4. Apakah kesemua saksi diminta keterangannya diatas sumpah?
  5. Dan sebagainya.

 

Dan yang lebih anehnya adalah pernyataan hakim pada sidang ketiga hari Senin (15/7) yang mengatakan “Kenapa satu Wartawan yang hadir, kemarin banyak?”

 

Apakah pihak Merapinews.com tidak mengetahui hal itu? Sudah 3 kali sidang kenapa hanya disidang kedua saja Merapinews.com meliput khusus. Apakah disuruh hadir atau dipesan untuk hadir dan sengaja mempublikasikan berita tersebut?

 

Kenapa saya bertanya demikian?

 

Karena pada waktu sidang pertama-hingga ketiga dan untuk seterusnya insyaallah saya iing chaiang akan tetap hadir.

 

Pada waktu sidang pertama (1/7), hanya satu orang wartawan yang hadir yaitunya saya iing chaiang. Pada sidang kedua (8/7) terlihat ada 6 orang wartawan yang hadir (termasuk saya). Kalau saya tidak salah hitung. Dan pada sidang ketiga hanya saya sendiri yang hadir.

 

Rekan-rekan jurnalis yang hadir tersebut, tidak ada yang menyerang pribadi dan tetap menggunakan azas praduga tidak bersalah, tetapi media merapinews.com seakan bangga menuliskan nama saya iing chaiang, jadi disini saya pribadi menilai. Maaf…berita tersebut penuh amarah dan tendensius kepada saya.

 

Sebetulnya saya tidak ingin menulis surat terbuka ini, tetapi supaya publish tau apa yang sebenarnya terjadi. Bagi saya tidak masalah apa-apa, cuma sesuai etika kode etik jurnalistik dan selaku warga negara RI tentu kita sama dimata hukum.

 

Dan kepada senior-senior saya di dunia jurnalistik, saya mohon maaf.

Ini bukanlah berita onani seperti yang dilarang tegas oleh almarhum guru saya Djumadias. Alfatiah untuk beliau. Dan mohon maaf kepada guru-guru jurnalistik saya yang lainnya tanpa menyebutkan nama.

 

Ops… Maaf kelupaan…

Kenapa tidak pakai kepala surat dan nomor surat? Karena hak jawab saya berkaitan dengan pemberitaan yang berjudul “Empat Tersangka Penganiayaan PNS Jadi Pesakitan Di Kursi Pengadilan Negri Bukittinggi.” Dimana disitu tidak dituliskan nama media saya, yaitunya Banuaminang.co.id dimana disitu dituliskan hanya nama saya. Karena saya selaku pribadi meminta hak jawab tersebut.

Sejak kapan pribadi memiliki kop surat?

 

Terkait berita yang baru terbit lantaran membawa media, insyaallah akan kami bahas dalam rapat redaksi dan rapat khusus PT Banua Minang Group, dalam waktu yang secepatnya.

 

 

Wassalam

iing chaiang

Agam, 18 Juli 2024.

 

Koreksi dan ralat:

Sebelumnya pada alinea ke enam tertulis :

Setahu saya sebelum meninggalkan ruangan sidang, yang dipanggil jadi saksi ada sekitar 3 orang yaitunya MF, MF dan M.

Seharusnya:

Setahu saya sebelum meninggalkan ruangan sidang, yang dipanggil jadi saksi ada sekitar 3 orang yaitunya MF, MS dan M.

Kepada pembaca saya iing chaiang meminta maaf.

Diralat dan dikoreksi pada hari Khamis (18/7/24) jam 18.44 wib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *