Kuantan Singingi, Banuaminang.co.id — Sejumlah petani sawit di Desa Sumber Jaya, kecamatan Singing Hilir Kabupaten Kuansing kembali merasa gerah oleh ulah PT. Wanasari Nusantara yang kembali mengklaim sejumlah kebun sawit.
Seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya yang juga mengaku petani sawit di daerah tersebut, mengatakan bahwa seorang petani sawit di areal tersebut telah dilaporkan dan ditetapkan tersangka oleh PT. Wanasari Nusantara di Polda Riau.
Ia menjelaskan Adi Waluyo menguasai lahan sekitar 4 hektare, yang terdiri dari 2 hektare miliknya dan sekitar 2 hektare milik mertua nya Belakangan lahan tersebut bersengketa dengan HGU PT Wanasari.
“Pak Adi Waluyo sudah damai atas laporan PT Wanasari Ke Polda, itukan secara tidak langsung mengakui lahan di sekitar wilayah kita miliki,” katanya, Rabu (26/6/2024).
Ia menyesalkan bahwa seharusnya Pihak Kepolisian Polda Riau mendahulukan ranah hukum perdata untuk memastikan kepemilikan lahan di lokasi tersebut berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Kami curiga ada sesuatu dari perkara Pak Adi Waluyo, Soalnya lahan ini kita beli dengan Ganti Rugi, dan sudah dikuasai sejak 2009 lalu,” ujarnya.
Hal tersebut juga dibenarkan Miko, SH selaku Kuasa Hukum Adi Waluyo. Miko mengatakan tidak mau menandatangani surat perjanjian perdamaian karena ia merasa tidak di hargai klien nya pak Adi Waluyo.
“Kita menduga ada intimidasi yang di lakukan penyidik Polda Riau terhadap klien nya sehingga dia mau mengembalikan lahan tersebut iya juga mengatakan ada permainan dari pihak perusahaan agar masyarakat mau mengembalikan lahan tersebut dengan coba menetapkan Adi Waluyo sebagai tersangka,” kata Miko.
Menurut Miko, hal itu dilakukan agar masyarakat yang merasa memiliki punya lahan di sekitar PT Wanasari menjadi ketakutan. Sedangkan Miko sendiri mengaku belum ada berkomunikasi pak Adi Waluyo terkait ada nya perdamaian.
“Perdamaian itu tanpa ada komunikasi dengan saya atau klien saya berjalan sendiri tanpa menghargai saya sebagai kuasa hukumnya,” ujar Miko.
Saat dikonfirmasi, Adi Waluyo membenarkan bahwa sebelumnya ia dilaporkan ke Polda Riau oleh pihak PT. Wanasari Nusantara, ia sebelumnya sudah membeli lahan tersebut dengan cara ganti rugi kepada orang lain.
Karena takut ditetapkan sebagai Tersangka Adi mengaku mengikuti kemauan pihak Kepolisian agar dirinya dibebaskan.
“Gimana lah Bang kita ini petani sawit, kalau sampai nanti ke Pengadilan kan bisa repot,” ujar Adi saat dihubungi tim awak media pada 24 Juni 2024.
Selain itu, Adi juga membantah bahwa pihak penyidik Polda Riau melakukan Intimidasi maupun pemaksaan terhadap dirinya.
“Tidak ada (intimidasi), saya cuma takut aja, gak ada saya ditekan,” jelas Adi.
Terkait adanya pihak yang mempersoalkan dirinya yang sudah dibebaskan oleh Kepolisian, Adi mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
“Kalau soal yang lain saya gak tau lah,” tutup Adi. (Tim-Red)