Riau, Banuaminang.co.id — Belakangan ini di provinsi riau, khususnya di kota Dumai, terjadi kekisruhan antar rekan rekan Jurnalis yang mana patut diduga awal mulanya karena statemen seorang oknum wartawan yang melakukan pem-backup-an terhadap Gudang CPO Ilegal yang mengeluarkan statemen dan melecehkan profesi Wartawan melalui Chat WhatsApp Pribadinya.
Dimana dalam sebagian chat WhatsApp pribadi oknum wartawan yang diketahui berinisial AM tersebut mengatakan “Terima Kasih sudah mempromosikan Saya, nanti Saya kasih duit 20 ribu satu orang, jangan dinilai dari nominalnya, sampaikan kepada teman teman, kalau mau photo minta aja.Oh…iya, tambahkan lagi statement,”ya saya yang beak up BBM, Galian C,Gelper dan CPO di Dumai,mau apa kalian,?mau jatah.?, ucapnya sambil mengatakan “kalau naik nanti linknya ya,biar Saya kasih duit kopi
Mendapat jawaban demikian, salah seorang wartawan yang berinteraksi dengan AM menyikapinya isi pesan WhatsApp AM.Bahkan Ia sempat meminta AM untuk mengirim photo terbaru AM
“Kirim lah foto terbarunya.biar mantap beritanya,biar besar gaungnya CPO Dumai dan yang mem beak up.oknum wartawan.
Atas beredarnya perdebatan pembicaraan via WhatsApp mereka di grup media sosial yang sempat viral itu,akhirnya menjadi perhatian kuli tinta di Provinsi Riau, khususnya Kota Dumai.bahkan mengecap perlakuan AM yang diduga sudah melecehkan profesi Wartawan.apalagi di unggahan Facebook pribadi AM,Ia menuliskan kalau Wartawan Tikus kecil dengan level 20 ribu,dan mengatakan wartawan “Baruak” (Monyet).
Ooi, wartawan “amplop” cuma sebatas itu kemampuan kalian.? Kalian Cuma Tikus Kecil, Level kalian cuma 20 ribuan.”Baruak.” ucap AM di Facebook pribadi.
Mendapati kekisruhan itu, akhirnya awak media melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, yang mana akhirnya diarahkan beliau untuk berkomunikasi kepada Yadi Hendriana selaku Komisioner Dewasa Pers bidang Pengaduan dan Ia menyarankan untuk untuk melayangkan aduan ke Dewan Pers.
“Silahkan adukan ke Dewan Pers jika ada wartawan yang melakukan pemerasan,atau melakukan praktek tidak sesuai kode etik.” ucapnya.
Bahkan Ia juga menambahkan, Wartawan yang memeras, melakukan tindak pidana dia tidak bekerja untuk Jurnalistik ; UU Pers tidak melindungi mereka,itu ranahnya Pidana.” tegasnya lagi.
Dan ketika ditanya tentang terkait dugaan Oknum Wartawan yang melakukan pembackupan terhadap Gudang CPO yang diduga ilegal, Yadi Hendriana kembali menyarankan untuk melaporkan oknum tersebut. (Pajar Saragih)
Sumber: DPP AMI.