Kebijakan yang Aneh di Kabupaten Agam Terkait Insan Pers dan Perusahaan Pers

Agam2249 Dilihat

Agam, Banuaminang.co.id Beberapa Minggu ini, santer di Pemerintahan Kabupaten Agam tentang adanya walinagari (kepala desa) yang memiliki KTA pers, dan disinyalir ada juga pegawai ASN di lingkungan Pemda Agam, yang juga memiliki KTA Pers.

 

Hal itu tentunya menjadi pertanyaan besar tentang ke-independen-an serta rangkap jabatan.

Dimana didalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada pasal 1 Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan: ayat 1 berbunyi “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.”

 

Sedangkan pada pasal 1 ayat 4 berbunyi “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.”

 

Begitupun dengan UU no.6 tahun 2014, pasal 29 huruf (a) sampai huruf (i) tentang desa dan PP nomor 72 tentang Desa, yang mengatur larangan Kepala Desa untuk merangkap jabatan, maka jelas bahwa seorang kepala desa tidak bisa merangkap jabatan lebih dari satu.

 

Hal ini berbanding terbalik dengan kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Agam, dimana berdasarkan informasi yang diperoleh Banuaminang.co.id dilapangan, menyatakan syarat untuk kerjasama media dengan Pemda Agam. Media tersebut harus terverifikasi oleh Dewan Pers dan Wartawan yang ditugaskan telah memiliki sertifikasi UKW dari Dewan Pers.

 

Berdasarkan hal tersebut Banuaminang.co.id meminta konfirmasi 2 kali kepada Kadis Kominfo Kabupaten Agam. Pertama pada hari Jum’at (14 Juni 2024) dan konfirmasi kedua pada tanggal 20 Juni 2024 hari Khamis.

 

“Pengumuman jadwal kerjasama beserta persyaratan ada di informasi pada website simaju.” Tulis Satria selaku kadis Kominfo Kabupaten Agam, melalui pesan pendek di WhatsApp (20/6). Aplikasi tersebut Https://simaju.agamkab.go.id

 

Pada aplikasi tersebut memang ada tertulis persyaratan kerjasama perusahaan pers tahun 2024 pada poin syarat umum huruf g tertulis “Sertifikat verifikasi atau bukti daftar perusahaan Pers dari Dewan Pers” dan pada huruf j tertulis “Wartawan yang ditugaskan di daerah wajib memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan.”

Persyaratan kerjasama Perusahaan Pers yang dikeluarkan Pemkab Agam

 

Hal ini tentu jadi pertanyaan dari insan pers, untuk kerjasama media menggunakan aturan Dewan Pers sedangkan pegawai dan bawahan Bupati Agam banyak menjadi wartawan, aneh bukan?

 

Karena surat pemberitahuan dari Pemkab Agam ini tertanggal 11 Januari 2024, dimana saat itu yang menjadi Kadis Kominfo Kabupaten Agam adalah Rahmad Lasmono. Banuaminang.co.id meminta konfirmasi terkait apa alasannya terhadap poin g dan h pada persyaratan umum yang mengikuti aturan Dewan Pers serta sejak kapan dimulai atau diberlakukan hal tersebut? Pada hari Khamis (20/6).

 

Rahmad Lasmono menjawab, “Dasar pemikirannya pemerintah daerah bekerjasama dengan media yang sudah berkualifikasi meliputi perusahaan maupun SDM nya

Aturan nya perbup agam 2 tahun 2022, berlaku 3 Januari 2022

Demikian, terima kasihšŸ˜Š” tulisnya melalui WhatsApp.

 

Berikut kutipan pertanyaan melalui pesan di media WhatsApp pada hari Khamis (20/6).

 

[20/6 09.08] iing chaiang: Jadi sebelum tahun 2022 aturan mengenai verifikasi dan UKW media yang kerjasama dengan Pemkab Agam, belum berlaku atau belum diberlakukan di Pemkab Agam ya, pak?

 

Mohon penjelasan.

šŸ™šŸ™

 

[20/6 09.12]Rahmad Lasmono: Sebelum tahun 2022, belum diberlakukan untuk kerjasama media di agam

Dengan dasar perbup 2 tahun 2022, baru dilaksanakan

 

[20/6 09.16] iing chaiang: Berarti di zaman awr jadi bupati Agam baru diberlakukan aturan tersebut ya pak?

Mohon jawabannya.

šŸ™šŸ™

 

[20/6 09.59] Rahmad Lasmono: Lebih kurang setahun bupati awr menjabat, baru di berlakukan

 

Begitulah tanya jawab melalui media WhatsApp, antara Banuaminang.co.id dengan mantan Kadis Kominfo Kabupaten Agam.

 

Salah seorang pimpinan redaksi dari media online, dimana pimpred ini adalah pendiri Aliansi Media Indonesia yaitu organisasi perusahaan pers yang lahir berdasarkan amanat UU pers No 40 tahun 1999 yaitunya pasal 1 ayat 5.

 

Pajar Saragih Selaku Wakil Ketua Umum DPP AMI (Aliansi Media Indonesia) sekaligus sebagai Pimpinan Redaksi Derapperistiwa.com dan Hariandetik.online, menilai bahwa kebijakan dari pemerintah kabupaten Agam sudah kebablasan. Menurut penilaiannya jika seseorang hendak menjadi wartawan haruslah paham tentang regulasi dari amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dan jika Seseorang Kepala Desa atau ASN menjabat sebagai wartawan maka patut diduga hanya sebagai sefti (pelindung diri) agar oknum tersebut lepas dari kontrol terhadap kinerja wartawan atas pelanggaran yang dilakukan.

Foto: Pajar Saragih Waketum DPP-AMI

“Sebaiknya Pimpin Redaksi dari media oknum tersebut segera mengeluarkan oknum ASN dan Kepala Desa dari media tempat mereka bernaung. Disini sudah jelas, dengan mudahnya redaksi mengeluarkan KTA ke Pejabat Publik, maka patut diduga Redaksi tersebut dijadikan sebagai sarana perlindungan. Artinya Media itu sudah mengangkangi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan salah satu bentuk penghianatan terhadap Profesi Jurnalis.” Ucap Pajar Saragih dengan geram. Melalui WhatsApp hari ini, Jum’at (21/6).

 

Salah seorang wartawan di Agam yaitunya BJ Rahmat saat dimintai pendapatnya terkait kebijakan Pemda Agam, melalui WhatsApp hari ini Jum’at (21/6). Menyatakan, “Kami tidak berharap kerjasama dengan Pemkab Agam. Tapi perlakukan lah dengan adil. Kalau ada bawahan dari Bupati Agam ataupun di tubuh ASN yang ada di Kabupaten Agam yang menjadi Wartawan maka berhentikan atau berikan cuti, agar semua mata memandang bahwa ada keadilan terhadap semua. Jadi jangan tajam kepada wartawan tapi tumpul kepada pegawainya.” Ucapnya.

 

Termasuk persyaratan untuk kerja sama di Kominfo Agam dipersulit dengan aturan Media yang harus kerja sama harus UKW dan media harus terdaftar di Dewan Pers. Ternyata yang ikut kerja sama di Kominfo Agam kebanyakan diluar Kabupaten Agam. Sudah jelas peliputan di seputar Agam tidak ada sama sekali, lanjut BJ Rahmat.

 

“Tetapi media-media yang dikatagorikan tidak memenuhi persyaratan yang meliput di seputar Agam di kesampingkan, dilakukan kontrol sosial mereka meradang.” Tutup BJ Rahmat.

 

Padahal sebelumnya Banuaminang.co.id sudah meminta pendapat kepada ketua Dewan Pers terkait hal ini. Jawaban dari Ninik Rahayu sangat tegas “Sebaiknya yang bersangkutan diminta cuti/mengundurkan diri dari jurnalis.” Tulis ketua Dewan Pers ini, melalui pesan pendek di media WhatsApp. (2/6).

 

(iing chaiang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *