Bukittinggi Agam, Banuaminang.co.id — Terkait adanya dugaan itikad untuk menghambat dan menghalangi hak wartawan dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sesuai pasal yang ada di Undang-undang nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.
Hari ini, Rabu tanggal 19 Juni 2024, beberapa orang dari portal berita online Banuaminang.co.id memasukkan laporan pengaduan kepada Kapolresta Bukittinggi untuk diproses dan ditindak lanjuti.
Sebelumnya pada hari Selasa (18/6) Banuaminang.co.id bersama orang insan pers dari berbagai media dan beberapa orang anggota ormas dan LSM datang ke Polresta Bukittinggi melakukan pembahasan mengenai hal tersebut dengan salah seorang anggota satuan reskrim Polresta Bukittinggi.
“Kami sangat menyayangkan insiden yang dialami oleh portal berita online Banuaminang.co.id dengan adanya laporan ini, pihak Polresta Bukitinggi dapat memproses hukum terhadap pelaku, karena ini melukai jiwa jurnalis. Bukankah media adalah pilar keempat. Dan diharapkan hal ini tidak terjadi lagi dikemudian hari.” Ungkap Anasrul selaku koordinator lapangan media SumbarTodaynews.com
Hal senada juga disampaikan oleh para insan pers dan LSM serta ormas yang hadir mendampingi Banuaminang.co.id ke Polresta Bukitinggi pada hari Selasa (18/6).
Surat laporan tersebut telah diserahkan oleh Banuaminang.co.id ke Polresta Bukittinggi, yang diterima oleh Rizki dan telah dibubuhi stempel tanda terima tertanggal 19/6/2024.
Semoga ibu Kapolresta Bukittinggi menindaklanjuti surat laporan dari Banuaminang.co.id
Redaksi
Referensi berita terkait:
Insiden yang Ciderai Banuaminang.co.id
Banuaminang.co.id akan Menuntut Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Dugaan Menghalangi kerja Jurnalistik
semoga ditindak lanjuti oleh Polres Bukittinggi, agar insiden serupa tak terulang lagi…