Banuaminang.co.id akan Menuntut Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Dugaan Menghalangi kerja Jurnalistik

Banuaminang.co.id akan Menuntut Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Dugaan Menghalangi kerja Jurnalistik

Agam Bukittinggi,Banuaminang.co.id — Kembali hal tidak mengenakkan dialami oleh Banuaminang.co.id diduga orang yang sama dengan yang sebelumnya. Dimana kali ini orang tersebut mengaku berinisial M (oknum ASN Bukittinggi).

Sekitar jam 17:26 wib hari ini, Senin tanggal 17 Juni 2024 melalui media WhatsApp dari nomor +62882771766XX yang berbicara kotor dan menuduh pihak Banuaminang.co.id yaitunya pimpinan redaksi Banuaminang.co.id iing chaiang bertujuan memerasnya. Dan adanya nada seolah pengancaman. Panggilan suara ini dilakukan selama tiga kali dan diiringi dengan nomor-nomor WhatsApp yang lain, yang memperlihatkan foto-foto kegiatannya dimulai dari kegiatan di rumah dinas walikota Bukittinggi dan foto bersama mobil Fortuner.

Padahal Banuaminang.co.id telah menyatakan, kalau ada yang salah ataupun merugikan pihak tertentu terhadap pemberitaan dari Banuaminang.co.id, kami siap dengan hak koreksi ataupun hak jawab sebagaimana diatur oleh UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Hal ini, kuat diduga terkait kerja jurnalistik Banuaminang.co.id meminta konfirmasi kepada seseorang, dan meminta konfirmasi juga kepada atasannya. Yang mana hal tersebut masih dalam tahap proses kerja jurnalistik dan belum dipublikasikan.

Tiba-tiba ada telepon seakan mengancam pihak Banuaminang.co.id terkait kerja jurnalistik tersebut dengan mengaku sebagai adik iparnya, dengan nama Amril berdasarkan pengakuannya.

Berdasarkan DR dia tidak ada memiliki adik ipar atas nama Amril, dan dia merasa dirugikan atas hal tersebut.

Banuaminang.co.id akan melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian dengan adanya itikad untuk menghambat dan menghalangi hak wartawan dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sesuai pasal yang ada di Undang-undang pers tersebut.

Dan tidak tertutup kemungkinan dugaan tindak pidana lain terhadap dugaan pengancaman dan juga pencemaran nama baik, dan sebagainya.

Redaksi Banuaminang.co.id

Referensi berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *