Sudirman Korban Tindak Kekerasan dengan Sajam, Berikut Penjelasan Kuasa Hukumnya

Agam483 Dilihat

Agam, Banuaminang.co.id Sungguh malang nasib Sudirman (67) Pria yang beralamat di Jalan Bawan Tuo Nagari Bawan Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam.

 

Dimana AI dan RI diduga melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan terhadap Sudirman, dengan menusuk dan menendang kaki laki-laki yang berusia 67 tahun tersebut, hingga mengakibatkan robek dibahagian kepala dan kaki cacat.

 

Kronologi Kejadian

 

Pada Kamis (18/01/2024) sekitar pukul 09.00 WIB, Sudirman (Korban) yang bekerja sebagai pemanen sawit, menyuruh anak nya untuk mengambil agrek untuk mengasah agrek tersebut.

Korban berkomunikasi dengan orang tua pelaku untuk mengantarkan nasi dan sambal gulai, jadi sambal gulai tersebut tidak enak kemudian korban menyampaikan ke anak korban untuk mengantar makanan kepada nenek. Diduga ada suatu kesalahpahaman antara orang tua pelaku dengan pelaku.

 

Tiba tiba pelaku datang bersama adek pelaku, dari belakang rumah dengan menggunakan bahasa Minang “Apo ang kecek an ka amak den” kepada korban. Pelaku mengatakan “mau dibunuh ang disiko,” kata korban “laluan la dek ang den hanyo menanti sajo.” Perkiraan korban hanya bersifat candaan atau gurauan saja ternyata pelaku serius dan mengambil tindakan kejahatan menggunakan senjata tajam, yaitu pisau untuk menusuk perut korban. Ternyata korban menangkis pisau dengan tangan dan kepala dan kaki korban kena tusuk pisau, disaat kejadian ada orang tua pelaku.

 

Korban meminta tolong kepada saksi berinisial AM (tetangga yang berprofesi sebagai mekanik/bengkel) bahasa AM “itu bukan urusan saya itu urusan mamak sama ponakan.”

 

Kemudian di telpon lah MI, maka berhentilah kejadian tersebut. Datang lah MI dengan polisi, dan ambulance. Dimana kondisi korban berlumuran darah dan dibawa ke puskesmas untuk pertolongan pertama.

 

Pihak oknum puskesmas mengatakan untuk melaporkan ke pihak berwajib, dan divisum. Anak korban tidak memahami dalam membuat laporan pengaduan ke kepolisian, diarahkan untuk membuat pengaduan masyarakat (Dumas).

 

Pernyataan kuasa Hukum Sudirman

Setelah lebih kurang 2 Minggu anak korban membuat laporan di polres Agam, ada dugaan tindak pidana penganiayaan atau berencana percobaan pembunuhan, disuruh untuk visum ternyata hanya pengaduan masyarakat disebut dengan (Dumas), ungkap Afriadi Andika SH.MH,

 

Selain itu, Kuasa Hukum Sudirman Afriadi Andika SH.MH, dan Rekan Aditya Fachrurozi SH yang mendampingi korban, sangat menyayangkan sikap dan kinerja pihak kepolisian Polres Agam. Sangat miris sekali dan akan mengambil tindakan untuk memperjuangkan hak korban. Pelaku yakni AI dan RI yang melakukan tindakan kekerasan dengan menganiaya Kliennya.

 

“Saya selaku Kuasa Hukum Korban atas nama Sudirman meminta agar peristiwa ini untuk ditindak tegas oleh Polres Agam, terhadap diduga pelaku yaitunya AI dan RI. Apalagi motif penganiayaan dan atau perencanaan pembunuhan tersebut sudah hampir menghilangkan nyawa korban dan mengingat usia korban sudah senja.” terangnya kepada Banuaminang.co.id (9/6).

 

Kami minta keterangan dari pihak oknum kepolisian yang menerima laporan tersebut serta mempertanyakan profesionalitas.

 

Oknum pihak kepolisian harus cermat, dan teliti didalam tindak pidana ada mens rea dan actus Reus. Diduga kuat oknum pihak kepolisian Polres Agam Kabupaten Agam Sumatera Barat telah mangkrak terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan perundang-undangan kepolisian & Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Kami selaku kuasa hukum akan ambil langkah hukum selanjutnya. Tutup Afriadi Andika.

 

Sementara pihak kepolisian yakninya Polres Agam, belum Banuaminang.co.id mintai konfirmasinya.

 

(iing chaiang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *