Gebuk Mafia Tanah GJL GAMAT-RI Bersama Riyanto,SH Komisi II Datangi Polres Semarang 

JAWA TENGAH199 Dilihat

Semarang, Banuaminang.co.id Organisasi Gerakan Jalan Lurus (GJL) serta Gerakan Anti Mafia Tanah RI (GAMAT RI) kembali mempertanyakan pihak Kepolisian dalam penanganan kasus mafia tanah yang berlokasi di Ujung-ujung kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang yang sudah 8 tahun belum kunjung selesai serta saat ini belum ada kepastian Hukum.

 

Ketua Umum organisasi Gerakan Jalan Lurus – Gerakan Anti-Mafia Tanah RI H.Riyanta,SH serta tim GJL Semarang yang mendapat aduan ini mengatakan telah melaporkan pada tahun 2016 seorang mantan Kapolsek di Kota Salatiga telah dilaporkan ke Polda Jawa Tengah karena menjadi mafia tanah dengan korban 4 warga di daerah kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang. Bahkan saat ini kasusnya sudah naik ke penyidikan ditangani Polda Jateng.

 

“Kasus mafia tanah terjadi di Ujung-ujung kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang, kebetulan dulu pelakunya aktif anggota Polri, oknum aparat di salah satu wilayah hukum di wilayah kota Salatiga kini sudah ditangani Polda Jateng, terdapat 4 kasus, karena korbannya ada 4 orang,” ujar Riyanta yang juga menjabat sebagai anggota Komisi II DPR RI yang menangani Pertanahan sekaligus Panitia Kerja m(Panja) Mafia Tanah DPR RI seusai melakukan kunjungan di kantor Polres Semarang ditemui Kapolres Semarang AKBP. Achmad Oka Mahendra, S.I.K, M.M.Rabu (5/6/2024).

 

Riyanta ke kantor Polres Semarang yang didampingi Ketua GJL Semarang Budi Priyono,SE , Sumadi, Amat Priadi, Sukindar dan aktivis Jateng Havid Sungkar untuk menanyakan perkembangan surat penunjukan dari Polda Jawa Tengah yang melaporkan adanya kasus mafia tanah tersebut di tahun 2016 di kantor Polda Jateng, bahkan pihaknya pernah melakukan aksi Demo damai didepan kantor Polda Jateng tentang kasus ini.

 

Awal 2024 kasus ini sudah dilakukan gelar perkara internal penyidik di Polda Jateng dan sudah ada titik terang karena sudah ada penetapan pihak tersangka, sebagian laporan ke Polda Jateng ada yang diserahkan ke pihak Polres Semarang.

 

“Artinya berkaitan dengan Pasal 184 KUHAP 2 alat bukti yang cukup itu sudah terpenuhi dan ini sudah disidik (penyidikan). Ditunggu saja penyidikan di Polri khususnya di Polda Jateng dan Polres Semarang itu segera selesai, yang mana pelaku penyerobotan tanah tersebut adalah mantan Kapolsek Tingkir turut serta sekarang sudah purna,” tuturnya.

 

Kapolres Semarang AKBP. Achmad Oka Mahendra, S.I.K,M.M didampingi Wakapolres Semarang berjanji bahwa pihaknya menindaklanjuti serius kasus tanah yang berada di wilayah Polres Semarang ini dan pihak-pihak yang terkait akan diundang.

 

Selanjutnya tim yang dipimpin H.Riyanta,SH ke kantor BPN Kabupaten Semarang untuk mengecek status tanah sengketa tersebut.

 

Riyanta menuturkan, penanganan kasus mafia tanah mengalami kenaikan karena korban sudah mulai berani melapor termasuk melalui pihaknya. Pihaknya akan maju pantang mundur berantas mafia tanah serta terus membantu korban mafia tanah yang banyak dirugikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab serta merugikan.

 

Dia menambahkan, pihaknya terus berkomunikasi dengan Bareskrim Mabes Polri termasuk Kompolnas, Tim Saber Pungli bahkan jika ada unsur korupsi pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

“Saya di tataran policy (kebijakan). Berbicara kejahatan pertanahan,sekarang itu tidak usah melihat siapa pelakunya,mau berpangkat bintang berapapun tidak ada masalah yang penting organisasi GJL dan GAMAT RI membantu pemerintah dalam hal pemberantasan Mafia Tanah serta meletakkan hukum sebagai panglima,” ujarnya.

 

(Sukindar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *