Bukitinggi, Banuaminang.co.id — Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi, memberikan Surat Peringatan (SP) di Los Beras dikarenakan sebelum nya banyak pedagang yang tutup, pembagian surat peringatan ini di Pasar Bawah. Senin 3/6/24.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi yaitunya Wahyu Bestari, saat dikonfirmasi oleh Banuaminang.co.id (3/6). Membenarkan hal tersebut.
“Surat Peringatan (SP) tersebut terkait retribusi dan atau terkait pengembalian pada bentuk asal. Kalau yang terkait retribusi disebabkan karena tunggakan nya, sedangkan, yang mengembalikan bentuknya itu terkait dengan bentuk dan ukuran sesuai izin.” Terangnya.
Surat Peringatan (SP) terkait retribusi diharapkan pedagang dapat melunasinya, sedangkan terkait izin dikembalikan seperti perizinannya, lanjut Wahyu Bestari.
Hal ini seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tutup Kadis perindag Kota Bukittinggi.
(iing chaiang)
Sumber foto: Disperindag Kota Bukittinggi