Agam, Banuaminang.co.id — Terkait pemberitaan yang tayang sebelumnya di Banuaminang.co.id yaitunya tentang seorang wali nagari yang memiliki KTA pers.
Hari ini, Minggu (2/6) Banuaminang.co.id meminta tanggapan dari ketua umum Aliansi Media Indonesia, dimana AMI ini adalah organisasi perusahaan pers yang terlahir dari amanat undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers yaitunya pada pasal 1 ayat 5.
Dimana pada pasal 1 ayat 5 tersebut berbunyi “Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.”
Dimana iing chaiang selaku pimpinan redaksi dari Banuaminang.co.id adalah salah seorang anggota dari organisasi perusahaan pers ini mewakili PT Banua Minang Group.
Ismail Sarlata, selaku ketua umum dari AMI ini, merasa terkejut atas adanya oknum kepala desa/ wali nagari yang menjadi jurnalis.
“Ke-independenan dari walinagari/kades tersebut perlu dipertanyakan, dan apa tujuannya menjadi seorang jurnalis…?” Tegas Ismail.
Diharapkan kepada pemerintah daerah setempat untuk mempertanyakan hal tersebut kepada wali nagari tersebut. Apakah akan tetap jadi wali nagari atau menjadi seorang jurnalis, lanjutnya.
Sedangkan seorang jurnalis saja dilarang rangkap jabatan dengan LSM ataupun Partai Politik, karena jurnalis adalah seorang yang independen sesuai amanat undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik, tambahnya.
Disini jiwa jurnalistik kita tercemarkan oleh oknum kepala desa atau wali nagari dalam pemerintahan di Sumatera Barat. Diharapkan kepada para jurnalis se Indonesia terutama pemilik media dan pimpinan Redaksi dari media, agar tidak sembarangan menerbitkan KTA Pers, karena hal ini mencoreng Marwah Dunia Jurnalistik. Tutup ketua umum AMI.
(iing chaiang)
Referensi berita sebelumnya: