Kontras Perbedaan Antara Dua Nagari yang Bertetangga di Kecamatan Palupuh

OPINI dan ARTIKEL2791 Dilihat

Kontras Perbedaan Antara Dua Nagari yang Bertetangga di Kecamatan Palupuh

 

Beberapa hari ini, warga Palupuh digemparkan dengan agenda Anugerah Paralegal Justice Award 2024, yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

 

Dimana dari 300 kandidat, tersemat satu-satunya putra terbaik dari Kecamatan Palupuh yaitunya Zul Arfin, S.Sos, MM, C.PCM, Dt. Parpatiah. Dimana Dt. Parpatiah ini adalah walinagari dari Nagari Pasia Laweh.

 

Informasi yang diperoleh penulis dilapangan, ternyata walinagari yang juga ketua Perwana (persatuan wali nagari) se-Sumbar ini, adalah satu-satunya kandidat dari Kabupaten Agam.

 

Apakah Paralegal Justice Award tersebut?

 

Paralegal Justice Award itu adalah Anugerah terhadap Kepala Desa/Lurah atau Wali Nagari di Sumatera Barat yang mampu menyelesaikan permasalahan masyarakatnya, sehingga tidak harus dan tidak sampai ke Pengadilan.

 

Dimana kandidat dari kepala desa/Lurah atau Walinagari ini nantinya dapat memiliki sertifikat dari Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai Hakim Perdamaian di Desa/Nagari. Apabila nantinya sudah dinyatakan lulus oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

 

Kontras dengan Nagari Tetangga

 

Nagari tetangga dari Pasia Laweh ini adalah Nagari termuda di kecamatan Palupuh (baru saja dimekarkan/red) yaitunya Nagari Nan Limo.

 

Beberapa bulan ini, terjadi suatu kejadian yang sempat viral dan jadi perbincangan heboh di Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi. Yaitunya terkait oknum ASN dari kota Bukittinggi yang mengalami pemukulan oleh warga, tepatnya di Jorong Paninggiran Bawah.

 

Dimana, berdasarkan pantauan dan pengamatan penulis, hal tersebut (pemukulan terhadap ASN kota Bukittinggi tersebut) telah diadakan perdamaian pada malam waktu kejadian itu (20/12/23) oleh Pemerintahan Nagari Nan Limo dan disaksikan oleh Bhabinkamtibmas serta Babinsa Nagari Nan Limo, juga Parik Paga dan bahkan Niniak Mamak.

 

Ternyata perjanjian secara lisan tersebut, akhirnya berlanjut menjadi dugaan tindak pidana, karena oknum ASN tersebut membuat laporan pengaduan ke Polresta Bukitinggi.

 

Hingga saat ini (hampir dua bulan) diduga pelaku tersebut wajib lapor ke Polresta Bukitinggi yang berjarak lebih kurang 31 Km dari Nan Limo ke Bukittinggi.

 

Dimanakah Kebijakan Pemerintah Nagari Nan Limo?

 

Sampai saat ini, pihak oknum Pemnag Nan Limo yang katanya akan menerangkan kronologi kejadian tentang perdamaian tersebut kepada pihak Polresta Bukitinggi, hanya isapan jempol belaka.

 

Hal yang dinantikan oleh pihak keluarga (sekarang wajib lapor ke Polresta Bukitinggi) dari warga Nagari Nan Limo, tepatnya warga Jorong Paninggiran Bawah ini terhadap oknum pemerintahan Nagari Nan Limo ini hanya nihil, sepertinya di PHP (pemberi harapan palsu) saja.

 

Bertanya saja, tentang kelanjutan kisah yang pernah mereka damaikan ini, tidak pernah. Apalagi mendatangi pihak Polresta Bukittinggi. Hal ini diketahui penulis dari pihak yang wajib lapor tersebut.

 

Disini tentunya asumsi masyarakat menyudutkan pihak Pemnag Nagari termuda di Palupuh ini. Percuma saja melaporkan kepada Pemnag, karena tidak ada gunanya. Padahal sudah didamaikan atau sudah ada perdamaian, toohh…akhirnya ke pihak yudikatif juga…!!!

 

Citra negatif telah melekat terhadap oknum pemerintahan nagari ini. Malahan yang lebih mirisnya oknum wali jorong sendiri yang mengantarkan surat dari kepolisian kepada para saksi (hal ini penulis dengar langsung dari para penerima surat tersebut), seolah ingin permasalahan ini berlanjut ke penegak hukum.

 

Dalam hal ini, penulis menilai, tidak ada gunanya bagi masyarakat Nan Limo untuk minta pertolongan kepada pemerintah Nagari Nan Limo, karena tidak akan ditindaklanjuti oleh mereka. Padahal salah satu tupoksi mereka adalah menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakatnya.

 

Kalau hanya untuk mendata masyarakat dan menyampaikan terusan surat dari atasan, penulis rasa semua orang pun bisa. Tapi rasa tanggungjawab serta kebijakan selaku orang yang ditinggikan, itulah yang utama. Apalagi ada tunjangan gaji dari negara.

 

Disini sangat kontras sekali dengan Nagari Pasia Laweh dimana orang nomor satu di Nagari Pasia Laweh ini layak dijadikan kandidat bahkan penerima award untuk ajang Paralegal Justice Award ini. Semoga ini dikabulkan oleh yang Maha Kuasa. Aamiin.

 

Beberapa hadist tentang Pemimpin

 

Dikutip dari buku Shahih Bukhari Muslim karya Muhamad Fu’ad Abdul Baqi, hadits tentang pemimpin yaitu:

 

Rasulullah SAW bersabda, “Kalian semuanya pemimpin (pemelihara) dan bertanggung jawab terhadap rakyatnya. Seorang raja adalah pemimpin bagi rakyatnya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. Seorang suami memimpin keluarganya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. Seorang ibu memimpin rumah suaminya dan anak-anaknya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. Seorang hamba (buruh) pemimpin harta milik majikannya akan ditanya tentang pemeliharaannya. Camkan bahwa kalian semua adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung jawaban tentang kepemimpinannya.” (HR Bukhari)

 

“Sesungguhnya kepemimpinan merupakan sebuah amanah, di mana kelak di hari kiamat akan mengakibatkan kerugian dan penyesalan. Kecuali mereka yang melaksanakannya dengan cara baik, serta dapat menjalankan amanahnya sebagai pemimpin.” (HR Muslim)

 

Penulis: 

iing chaiang

Anggota PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *