Sagigiah tu Bana Mamintak Nikah, Sampai ka Pangadilan Agamo Bagai. Sedangkan Nikah Siri Indak Tau Apak jo Mandehnyo

Bukittinggi2129 Dilihat

Bukittinggi, Banuaminang.co.id Setelah viral nya pemberitaan terkait oknum ASN Kota Bukittinggi yang berinisial M dengan MS warga Palupuh yang sekarang sudah menjadi warga Kota Bukittinggi (berdasarkan alamat yang tertera di surat permohonan ke Pengadilan Agama/red). Banuaminang.co.id sering dikirimi pesan singkat yang berganti-ganti nomor, yang diduga dikirim oleh orang yang sama. Sayangnya pengirim tidak memperkenalkan diri, sehingga Banuaminang.co.id memblokir nomor-nomor tersebut. Setidaknya ada sekitar 15 lebih nomor WhatsApp yang sering menghubungi Banuaminang.co.id tanpa ada penjelasan siapa dia, dan tujuannya apa.

Beberapa pesan singkat yang diterima redaksi Banuaminang.co.id yang tidak diketahui pengirimnya

 

Terkait surat permohonan ke Pengadilan Agama Bukittinggi (yang didaftarkan melalui aplikasi e-Court, oleh MS) dan telah diadakan sidang pertama pada hari Rabu (24/4) dengan nomor sidang 41. Berdasarkan keterangan Amril (wali nasab/red) yang menyatakan bahwa berdasarkan pengakuan dari MS, bahwa dia telah hamil. Hal ini pun di perkuat dengan pernyataan dari humas Pengadilan Agama yaitunya Mardha Areta, SH,MH yang membenarkan bahwa di dalam persidangan tersebut, (sidang pertama/red) wali nasab memang menyatakan hal tersebut. (Saat itu persidangan dinyatakan tertutup, sehingga beberapa awak media tidak diizinkan memasuki ruang sidang/red)

 

Guna keberimbangan data informasi, Banuaminang.co.id meminta konfirmasi dan keterangan kepada M melalui pesan singkat pada hari Sabtu (27/4) terkait hamilnya MS. (Karena M dan MS diduga telah tinggal bersama/red). Yang mana nomor tersebut dibenarkan oleh beberapa awak media bahwasanya nomor tersebut adalah nomor WhatsApp dari oknum ASN M yang berpendidikan S2 tersebut. Nomor tersebut adalah 08126702xxx.

Permohonan konfirmasi dan keterangan kepada M

 

Namun sayang, sampai berita ini terbit, balasannya konfirmasi dan penjelasan dari M, belum lagi diterima oleh Banuaminang.co.id ataukah M telah memblokir WhatsApp Banuaminang.co.id

 

Yersi mengatakan kepada Banuaminang.co.id (28/4) bahwa dia juga sering menerima pesan-pesan dari nomor yang tidak dikenal melalui media WhatsApp.

“Bukan cuma saya sendiri, tetapi keluarga saya, juga menerima pesan melalui WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal,” ungkapnya.

 

Padahal waktu kejadian tanggal 20/12/23 kemarin. Dia (M/red) telah berjanji bahwasanya tidak ada teror atau pengancaman melalui WhatsApp, ujarnya. Sambil menyerahkan kertas surat keterangan pernyataan perdamaian yang ditandatangani oleh saksi-saksi pada kejadian malam tersebut.

Surat pernyataan dari saksi-saksi waktu kejadian tanggal 20/12/23 yang dibuat tanggal 7 April 2024
Surat pernyataan yang menyatakan bahwa telah terjadi perdamaian pada tanggal 20/12/23

 

“Sangaik paralu bana dinyo surek nikah tu, padohal wakno alah nikah siri dibulan sabaleh tahun kapatang. Wali nikahnyo bukan urang tuonyo, padohal wakno (MS/red) wakatu itu masih manjadi bini urang (istri dari ES/red). Kini dilaporan nyo pulo ka Pangadilan Agamo, supayo wakno nikah resmi. Paniang wak ma’agak-inyo,” ungkap seorang Niniak Mamak yang enggan dituliskan namanya (sesuai kode etik jurnalistik/red).

 

“Apokah lantaran dek wakno pagawai (ASN/red), supayo ijan diparantian. Dek karajonyo alah manyalah, atau mamang wakno ko kebal hukum, dek lantaran konco jo kanti nyo urang-urang gadang,” lanjutnya.

 

Ambo raso, kalau ado surek nikah tu (perkawinannya tercatat oleh negara/red), nan wakno mungkin dipatimbangkannyo dek pamarintah. Indak jadi diparantian doh. Mangko sagigiah tu bana mamintak nikah, sampai ka pangadilan agamo bagai. Sedangkan nikah siri indak tau apak jo mandehnyo doh. Tutupnya.

 

Dalam persoalan hukum Islam mengenai nikah siri serta dugaan adanya poliandri dan dugaan hamil atau mengandung. Banuaminang.co.id akan meminta penjelasan dan keterangan dari pihak yang berkompeten nantinya, yaitunya MUI Kota Bukittinggi atau MUI Sumbar.

 

Sedangkan terkait menurut adat, karena Minangkabau ber falsafah “Adat basandi Syara’, Syara’basandi kitabullah” Banuaminang.co.id nantinya akan meminta keterangan dan penjelasan kepada ketua LKAAM Sumbar.

 

Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 14, apabila PNS melakukan pelanggaran, maka mereka dapat menerima hukuman disiplin berat. Bahkan, bisa diberhentikan atau dipecat sebagai abdi negara. Dimana menikah siri diartikan dengan hidup tanpa ikatan perkawinan yang sah.

 

 

Sementara kepala BKPSDM Kota Bukittinggi saat dikonfirmasi terkait sanksi yang akan dijatuhkan oleh pemerintah kepada oknum ASN M ini menyatakan “Draf SK sudah dikoreksi bagian hukum. Tinggal proses penandatangan lagi.” Terang Tedy Hermawan, ST, M.Sc selaku Kepala BKPSDM Kota Bukittinggi, melalui pesan singkat WhatsApp hari ini (29/4).

 

Terkait kedekatannya dengan orang nomor satu di Sumbar, yaitunya Gubernur Sumbar Mahyeldi, Banuaminang.co.id belum memintai konfirmasi dan keterangan kepada Mahyeldi. Dalam waktu dekat Banuaminang.co.id akan meminta penjelasannya.

 

Salah satu Foto yang dikirimkan kepada redaksi Banuaminang.co.id

 

(iing chaiang)

Referensi berita terkait :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *