PUTR Kabupaten Agam, Layangkan Surat Teguran Kepada PT Putra Firgo Lestari

PUTR Kabupaten Agam, Layangkan Surat Teguran Kepada PT Putra Firgo Lestari

Agam1959 Dilihat

Tilatang Kamang, Banuaminang.co.id Terkait pemberitaan sebelumnya di Banuaminang.co.id yaitunya tentang pembangunan sebuah hotel “A” di pinggir Jalinsum Bukittinggi-Medan, KM 5 di Baringin jorong PGRM Nagari Gaduik.

Dimana ruas jalan ini dipagari dengan seng, karena bahu jalan nasional ini terban. Diduga kuat bahwa pembangunan ini tidak mengantongi izin.

 

Kepala dinas PUTR Kabupaten Agam, membenarkan hal tersebut dan menyatakan bahwa Dinas PUTR Agam telah melayangkan surat kepada PT Putra Firgo Lestari. Surat tersebut tertanggal 17 April 2024. Kepada Banuaminang.co.id hari ini Senin (29/4).

Surat dari Dinas PUTR Kabupaten Agam

 

Surat tersebut bernomor 600/13/DPUTR-AG/2024. Perihal pemberitahuan dan teguran pertama.

 

Berdasarkan informasi masyarakat, terkait dengan adanya aktivitas pembangunan gedung di jalan lintas Bukitinggi-Medan Nagari Gaduik Kecamatan Tilatang Kamang oleh PT. Putra Firgo Lestari dan bangunan tersebut belum memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG).

 

“Berkenan dengan hal tersebut diatas, kami meminta kepada perusahaan tersebut untuk menghentikan aktivitas pembangunan gedung tersebut dan menyelesaikan pengurusan izin PBG terlebih dahulu,” terang Ofrizon, ST selalu kepala dinas PUTR Agam.

Permintaan konfirmasi dan keterangan kepada “L”

 

Sementara pemilik perusahaan tersebut yaitunya “L” saat dimintai konfirmasi dan keterangannya, hingga berita ini terbit, belum memberikan tanggapan terkait hal ini.

 

(iing chaiang)

 

Referensi berita terkait : 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *