Sebanyak 550 Permohonan Cerai Gugat di Pengadilan Agama Bukittinggi untuk Tahun 2023

Sebanyak 550 Permohonan Cerai Gugat di Pengadilan Agama Bukittinggi untuk Tahun 2023

Bukittinggi2442 Dilihat

Bukitinggi, Banuaminang.co.id Sebanyak 949 permohonan yang masuk ke Pengadilan Agama Bukittinggi di tahun 2023. Permohonan cerai gugat lebih mendominasi di tahun 2023 kemarin. Yaitunya sebanyak 550 permohonan.

 

Ada dua jenis perkara perceraian yaitunya; Cerai Talak, yaitu permohonan perceraian yang diajukan oleh Suami yang disebut sebagai Pemohon dan isteri disebut sebagai Termohon. Kedua. Cerai Gugat, yaitu gugatan perceraian yang diajukan oleh Isteri yang disebut Penggugat dan suami disebut sebagai Tergugat. Jelas Panitera Muda hukum pengadilan agama Bukittinggi yaitunya Tin Pertiwi, SH di pengadilan Agama Bukittinggi. (24/4).

 

Perkara masuk di pengadilan Agama Bukittinggi yaitunya cerai gugat sebanyak 550, cerai talak 195, isbat nikah 84, asal usul anak 51, P3HP/penetapan ahli waris 19, dispensasi kawin sebanyak 11 dan lain-lainnya.

 

 

“Penyebab perceraian tersebut diakibatkan karena perselingkuhan, bermedia sosial (handphone dan lainnya/red), pernikahan usia dini dan juga faktor ekonomi,” lanjut Tin Pertiwi.

Tin Pertiwi, S.H saat diwawancarai oleh beberapa awak media (Rabu, 24/4/24)

 

Terkait permohonan poligami, ditahun 2023 ada yang masuk perkaranya, tetapi ditolak. Karena tidak memenuhi persyaratan yaitunya izin dari istri pertama, serta mampu menafkahi istri-istri dan anak-anaknya, terangnya.

 

Ditahun 2023 perkara yang berhasil dimediasikan sekitar 30 % dan Alhamdulillah, rujuk kembali oleh para mediator. Tutup Tin Pertiwi.

 

(iing chaiang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *