Update: Terkait Oknum ASN Kota Bukittinggi 

Update: Terkait Oknum ASN Kota Bukittinggi 

Bukittinggi1990 Dilihat

Bukitinggi, Banuaminang.co.id Sepertinya kasus dugaan nikah siri atas oknum ASN Kota Bukittinggi, akan terus berlanjut.

 

Dimana berdasarkan informasi yang diperoleh Banuaminang.co.id bahwasanya Edi Suparman yaitunya mantan suami dari MS, berdasarkan kutipan Akta Nikah dari KUA Palupuh tanggal 9 Maret 2020 nomor: 032/003/III/2020 dan Akta Cerai nomor 570/AC/2023/PA.Bkt pada tanggal 27 Desember 2023. Hari ini Minggu (7/4) telah hadir di Kota Bukittinggi.

 

Kedatangan Edi Suparman bukanlah menikmati indahnya kota jam gadang ini, melainkan mendatangi pengacara yaitunya ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH.

 

“Saya telah memberikan kuasa kepada Pengacara Riyan Permana Putra dan rekan, untuk membuat Laporan Pengaduan kepada kepolisian, atas hal ini,” ungkapnya kepada Banuaminang.co.id

 

Selanjutnya saya, sangat menyayangkan sikap pemerintah Kota Bukittinggi yang belum lagi menjatuhkan sanksi terhadap oknum ASN tersebut, lanjut Edi yang juga seorang jurnalis.

 

“Pemko Bukittinggi seakan-akan membiarkan kelakuan anggotanya, karena terlalu lama memutuskan perkara ini, yang jelas sudah bertentangan dengan agama dan adat. Bukankah Bukittinggi juga menjunjung falsafah Adaik Basandi Syara’, Syara’ basandi kitabullah, apalagi yang menjadi wali nikah MS bukanlah yang memenuhi rukun syarat dalam agama Islam. Karena bapak dan keluarga laki-laki dari MS masih hidup,” tambahnya.

 

Sementara itu, Riyan Permana Putra saat dihubungi melalui smartphone (7/4) membenarkan bahwasanya, memang benar Edi Suparman telah memberikan kuasa kepadanya.

 

Amril selaku orang tua dari MS merasa terpukul atas hal ini. Padahal saya masih hidup dan saat itu posisinya masih sebagai istri dari Edi, ungkapnya. Selanjutnya mengenai oknum ASN yang melaporkan dugaan penganiayaan ke Polresta Bukitinggi, Amril sangat menyayangkan karena malam itu telah ada perjanjian perdamaian. Apalagi yang dilaporkan itu adalah keluarga kandung dari MS, anak dari saudaranya (MS) dan juga keponakan saya. Terangnya.

 

Kepala BKPSDM Kota Bukittinggi Tedy Hermawan, ST, M.Sc menyatakan kepada Banuaminang.co.id (7/4) melalui WhatsApp. Bahwasanya oknum ASN atas nama “M” tersebut memang akan dijatuhkan hukuman disiplin berat. Tapi mengenai apakah bentuk sanksinya, saat ini menunggu SK diterbitkan. Mohon masyarakat dan insan pers bersabar, Tutup Tedy.

 

(iing chaiang)

 

Referensi berita terkait :

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *