Kamang, Banuaminang.co.id — Pihak keluarga korban perundungan di MTSN 2 Agam, hari ini (Senin,12/2) memenuhi undangan dari Polresta Bukittinggi yaitunya undangan untuk melakukan diversi.
Dimana diversi adalah sebuah bentuk pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Proses diversi wajib diupayakan dalam setiap tahapan sistem peradilan pidana anak dimulai pada tahap penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Namun pihak keluarga korban menyatakan bahwa mereka menolak diversi tersebut.
“Jikok dicaliak videonyo, sabana Sadiah hati kami, anak kami dimode itu kan pak,” ungkap Efrinaldi orang tua “RAH” (korban).
Sepertinya upaya untuk melakukan diversi ini gagal, dan tentunya apabila proses diversi gagal, maka akan dilanjutkan ke tahap yang lain yakni proses penuntutan dan pemeriksaan.
Sementara itu Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH saat dihubungi melalui WhatsApp (12/2) menyatakan, “Selaku pengacara, kami telah menyerahkan kepada pihak keluarga apakah akan menerima diversi atau tidak. Terkait pihak keluarga korban menolak upaya diversi tersebut, itu pun kami sangat menghormati keputusannya.” Tutup Riyan Permana Putra.
(iing chaiang)