Medan, Banuaminang.co.id — Kisruh penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara yang disinyalir tidak objektif dan diduga rekayasa kelulusan dengan membayar uang sebagai sogokan mengakibatkan Kadisdik Batubara ber inisial AH, Sekretaris DT dan Kabid RZ ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirkrimsus Polda Sumut.
Penetapan 3 (tiga) tersangka korban perintah Mantan Bupati Batu Bara Z melalui adik kandungnya FZ, maka Pergerakan Mahasiswa Anti Korubsi Sumut (Permaksu) gelar demo damai hari ini Rabu (7/2), menuntut Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi untuk mengusut proses penerimaan PPPK di Kabupaten Batu Bara yang diduga melakukan pungli dan aliran dana diduga untuk mantan Bupati Z melalui adik kandungnya FZ.
Demontrasi damai Pormaksu di depan kantor Mapolda Sumut Jl Tg. Morawa, oleh Kordinator Aksi Nugraha Nasution meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi segera menangkap Mantan Bupati Batu Bara Z, karena diduga telah melakukan rekayasa kelulusan PPPK dengan memerintahkan Stafnya di Jajaran Dinas Pendidikan melakukan pungli untuk memperkaya diri atau keluarganya.
Nugraha Nasution selaku koordinator aksi juga meminta kepada Kapoldasu Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi untuk mengusut larinya kepala BPBD Batu Bara berinisial M.S.H yang membawa lari uang kas daerah sebesar Rp. 7, 6 M beserta kendaraan dinas merk inova sejak tahun 2022 yang lalu tanpa ada tindak lanjut untuk usaha penangkapan M.H.S sehingga terungkap dalang pelariannya.
Selain itu Nugraha Nasution dalam orasinya juga meminta pihak Kapolda Sumut untuk memeriksa Zahir yang telah melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp. 10 M yang di pakai untuk biaya operasional masa proses pilkada 2018, yang secara tertulis dilengkapi materai 6000 dan 3 saksi untuk dikembalikan pada tahun 2019 dan paling lambat tahun 2020 dan sampai saat ini belum dikembalikan kepada pemilik nya. (RH)