Batubara, Banuaminang.co.id — Komite Advokasi untuk Guru Merdeka (Korum) membuka posko pengaduan bagi korban dugaan kecurangan seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru honorer tahun 2023 di kabupaten Batubara.
Pembentukan posko tersebut bercermin adanya pengaduan guru honorer yang dugaannya dicurangi dalam seleksi kompetensi teknisi tambahan (SKTT) yang ditetapkan pemkab Batubara.
Koordinator Korum Masro Mario Sitohang menuturkan, terdapat kejanggalan atau dugaan kecurangan yang dialami guru-guru honorer lantaran adanya dugaan praktek suap, orang dalam, mafia seleksi dan maladministrasi sehingga mengakibatkan para guru honorer ini tidak lulus seleksi.
“Pembentukan posko pengaduan untuk memastikan para guru honorer mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ucap Mario, Rabu, (24/01/2023).
Mereka (guru honorer) yang menjadi korban, kata Mario, harus tahu bahwa kami beserta puluhan pengacara tergabung di tim advokasi ini ada dan hidup untuk mereka.
“Kami menjerit dan menangis atas segala penindasan yang menimpa guru-guru pahlawan tanpa jasa di Batubara. Kita yakin dan percaya seluruh elemen masyarakat mendukung gerakan ini, sebab tanpa mereka (guru) kami buta akan dunia ini, penderitaan mereka adalah penderitaan kita,” ucap Mario.
Mario menguraikan kejanggalan yang terjadi, ada peserta calon PPPK mendapat nilai melebihi passing grade atau nilai batas minimum saat ujian CAT, anehnya dinyatakan tidak lulus karena nilai SKTT yang rendah.
“Saat ujian CAT, nilai diduga korban peserta tersebut tinggi tapi saat nilai CAT digabungkan dengan SKTT, kok nilai peserta itu berkurang atau semakin rendah, ada apa ini,” katanya.
Kemudian ada lagi diduga korban, mengaku satu hari sebelum diumumkannya hasil seleksi, sempat dihubungin seorang Pansel yang mengaku bisa meluluskan dengan syarat peserta memberikan upeti sebesar 50 Juta rupiah kepada pihak dinas pendidikan.
“Yah, masih banyak lagi bukti-bukti kuat yang kita miliki atas kuatnya dugaan penyelewengan dalam seleksi PPPK guru honorer di Batubara, harapannya dengan adanya posko ini, ke depan para terduga korban bisa bersatu padu melawan penindasan yang terjadi demi guru merdeka,” ucapnya.
Di sisi lain, pemerhati pendidikan kabupaten Batubara H Muhammad Rafik menyampaikan pentingnya pendampingan hukum atas laporan guru honorer yang diduga telah dirugikan dalam pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 di kabupaten Batubara.
“Menjadi komitmen dan kesadaran bersama pendampingan hukum ini sangatlah penting dilakukan demi keadilan bagi peserta yang telah melaksanakan seleksi PPPK. Dimana guru tersebut sudah mengabdikan dirinya menjadi guru honorer selama kurang lebih 10 tahun,” ucap Muhammad Rafik.
Sebelumnya, para korban didampingi kuasa hukum bersama Muhammad Rafik telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Sumatera Utara.
Kemudian Dugaan Pelaku,Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara Iniasial AH, RZ Selaku Kabid Guru Tenaga Kependidikan DT selaku Sekretaris.
Dalam aduan masyarakat itu, terlapor terduga pelaku adalah Kepala Dinas Pendidikan Batubara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Batubara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah serta Ketua Panitia CASN PPPK 2023.
(Sella Melani Putri)