Kayu Kalteng Kecolongan, Bos Akiong Pemodal Besar, Simak Beritanya 

KALTENG366 Dilihat

Pontianak I, Banuaminang.co.id Di Era Presiden Soeharto Hutan Kalimantan menghijau sebagai paru paru dunia, sekarang dunia terbalik hutan Kalimantan sedikit demi sedikit gundul hal ini terjadi juga di Kalimantan Tengah. Para pengusaha kayu ramai ramai mencari peluang untuk menggaruk hutan kayu berbagai jenis untuk kepentingan bisnis ada yang terselubung di duga ada dekingan kuat serta ada juga yang memiliki izin tebang.

 

Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan , semua perizinan atau perjanjian di bidang kawasan kehutanan masih berlaku UU tersebut.

 

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;

 

Dengan adanya peraturan undangan undangan ini masyarakat luas mengetahui agar hutan Indonesia terlindungi, namun para cukong kayu melirik bisnis yang menjanjikan untung besar, hutan di babat Tampa dia yang menanamnya.

 

Hal ini Kisruh “viral” oleh media dalam pemberitaan Akiong cukong Kayu di Nanga Pinoh Kabupaten Melawi Kalimantan Barat yang menuai berbagai respon dari berbagai kalangan,Lembaga ,media hingga Aparat Penegak Hukum “Kepolisan” di wilayah tersebut mulai terkuak,Sabtu (13/01/24).

 

Lidik Krimsus RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia) Kalimantan Barat yang melakukan penelusuran memperoleh informasi ,masalah itu dipicu oleh ada nya temuan tim lembaga dan media nasional yang melakukan investigasi di wilayah tersebut.

 

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, pada bulan desember 2023 yang lalu ada Tim Lembaga dan media nasional melakukan investigasi hingga ke perbatasan di sekitar Desa Belaban Ella, Kabupaten Melawi Kalimantan Barat yang berbatasan dengan Desa Biaban, Kabupaten Katingan Kalimantan Tengah (Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBR) atau Hutan Lindung).

 

Pada saat itu mereka melalui dari jalan perusahaan mendapatkan temuan berbagai truk berlalu lalang sedang mengangkut kayu dari berbagai jenis, diduga kayu tersebut berjenis ulin/belian,meranti dan bengkirai sedang diangkut menuju nanga pinoh Kabupaten Melawi, ” Bebernya Ketua Lidik Krimsus Kalbar

 

Ia menambahkan, setelah mendapat temuan itu, TIm lembaga dan media nasional yang terjun ke lokasi mendapatkan informasi truck truk bermuatan kayu yang sedang menuju nanga pinoh Kabupaten Melawi tersebut mau diantar kebeberapa cukong.

 

“Mereka TIm Lembaga dan media Nasional yang melakukan investigasi mendapat informasi kayu kayu yang sedang diangkut itu mau diantar ke beberapa cukong berinisial AK,SM,dan AKG yang berdomisili di nanga Pinoh Melawi “. Lanjut Hady orang nomor satu di Lidik Krimsus Kalbar

 

Selain itu, mereka tim lembaga dan media nasional dan media lokal sudah berupaya melakukan konfirmasi ke beberapa cukong tersebut namun belum ketemu

 

“Mereka Tim lembaga dan media nasional sudah berusaha mengkonfirmasi ke beberapa cukong tersebut, menjalankan tugasnya secara profesional untuk balance mendapat informasi dari kedua belah pihak tapi tidak ketemu yang pada akhirnya berita mencuat ke publik” Pungkasnya Mengakhiri

 

Kayu tersebut bukan hanya dari wilayah Pinoh aja melainkan hutan wilayah kabupaten Katingan Kalteng ikut di serobat, bagai mana tindak hukum di Kalteng ?

 

Hal ini memperkaya diri Bos cukong kayu dan kelompok kelompok sehingga bos kayu kebal hukum beda dengan warga setempat bila babat hutan tuk keperluan pembangunan rumah sendiri di tangkap oleh Polisi Hutan dan kepolisian RI.

 

Berita Bersambung….

 

 

Sumber : Divisi Humas Lidik Krimsus RI Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *